NGAWI | PANTURAPOS — Suasana hajatan yang semestinya penuh kebahagiaan di kawasan Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi, mendadak diwarnai aksi heroik kewaspadaan warga. Seorang residivis kambuhan berinisial R (32) gagal menuntaskan niat jahatnya setelah tepergok hendak menggondol sepeda motor milik tamu undangan, Rabu malam (28/10/2026).
Insiden yang baru dirilis kepolisian pada Sabtu (31/10/2026) ini bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat magenta hitam berpelat nomor AE 5046 JB di bahu jalan dekat lokasi resepsi. Di tengah keramaian acara, gerak-gerik pelaku mulai mengundang kecurigaan seorang petugas parkir setempat yang jeli melihat orang asing berupaya menyalakan mesin motor tanpa kunci asli.
Tanpa buang waktu, sang juru parkir langsung mendekati dan menginterogasi pelaku. Panik kedoknya terbongkar, R tak bisa mengelak saat ketahuan membawa satu set kunci duplikat yang dipersiapkan khusus untuk membobol kendaraan sasaran.
Beruntung, di saat bersamaan, Tim Patroli Siaga Reserse (PAGAR) Satreskrim Polres Ngawi bersama jajaran Polsek Karanganyar tengah melintas melakukan patroli rutin. Berkat laporan cepat dari warga dan petugas parkir, aparat langsung bergerak sigap menyergap pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Ngawi AKBP Moh Amirul Hakim, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi apik antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Keberhasilan ini bukti nyata kuatnya sinergi warga dan aparat. Kami sangat mengapresiasi kepedulian publik yang sigap mendeteksi gelagat mencurigakan dan langsung melapor,” ujar AKP Pras Ardinata kepada awak media, Sabtu (31/10/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Suzuki FU tanpa pelat nomor yang dipakai sebagai sarana kejahatan, sepeda motor korban beserta STNK, serta sebuah kunci duplikat.
Dari rekam jejak kriminalnya, R ternyata bukan pemain baru. Ia merupakan seorang residivis yang pernah mendekam di Lapas Ngawi pada tahun 2023 akibat kasus pencurian potongan besi proyek jalan. Kini, ia harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Peristiwa percobaan pencurian ini terjadi pada Rabu malam sekitar pukul 23.30 WIB di jalan umum Desa Pandean, Karanganyar, Ngawi,” imbuh Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian tak lupa mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada saat memarkir kendaraan di fasilitas umum atau ruang publik. Pemilik kendaraan disarankan untuk selalu memasang pengaman ganda (gembok/alarm) dan memastikan kondisi kendaraan terkunci rapat guna menutup celah bagi pelaku kriminal. [Don]












