Hukum  

Modus Pijat Demi Suara Merdu, Guru Ngaji di Lamongan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencabulan Santri

LAMONGAN | PANTURAPOS — Kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang melibatkan seorang oknum pengajar Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Desa Puncak Wangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, memantik perhatian publik. Kasus ini resmi masuk ke ranah hukum setelah pihak korban didampingi kuasa hukum mendatangi kepolisian untuk mendesak pengusutan tuntas.

Oknum guru ngaji berinisial BS (60) dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati berusia 11 tahun yang masih di bawah umur. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa tidak senonoh tersebut diduga terjadi di lingkungan tempat mengaji pada 10 Oktober 2026.

Kuasa hukum korban, H. Mohammad Afan Rahmad Dani, S.H., dari Kantor Hukum Afan & Partner, menjelaskan bahwa kedatangan pihaknya bersama pelapor ke kantor kepolisian bertujuan untuk mengawal proses hukum sekaligus mendesak penyidik agar bergerak cepat guna mencegah timbulnya korban lain.

“Kami ke sini untuk menindaklanjuti laporan. Hari ini pihak pelapor dimintai hadir untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait perkara tersebut,” ujar Afan kepada awak media, Jumat (30/10/2026).

Berdasarkan investigasi dari tim kuasa hukum yang merujuk pada keterangan korban berinisial B, modus yang digunakan pelaku tergolong licik. Tersangka diduga meminta korban untuk memijat bagian tubuh tertentu dengan dalih agar suara korban semakin merdu saat melantunkan ayat suci Al-Qur’an (Qiroah).

Lebih mengkhawatirkan lagi, pihak kuasa hukum menduga bahwa korban tidak hanya berjumlah satu orang. Dari informasi sementara yang diterima, terdapat indikasi adanya korban lain, termasuk santri laki-laki yang juga menimba ilmu di TPQ yang sama.

Pihak kepolisian dikabarkan telah memanggil terlapor untuk dimintai keterangan awal terkait laporan tersebut. Menanggapi langkah penegak hukum, pihak korban mengapresiasi respons cepat penyidik namun tetap meminta agar cakupan penyidikan diperluas.

“Kami berharap penyidik dapat menangani kasus ini secara profesional dengan mengembangkan perkara. Jika memang terbukti ada korban lain, kami mendesak agar terduga pelaku dapat ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Afan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena mencoreng dunia pendidikan keagamaan, khususnya perlindungan anak di bawah umur. Redaksi MDN akan terus memantau dan mengawal perkembangan proses hukum kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *