Hukum  

Polres Lamongan Gagalkan Peredaran Sabu di Tikung, Pengedar Dibekuk Bersama Sepeda Motor Listrik

LAMONGAN | PANTURAPOS – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Lamongan terus digalakkan. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan meringkus dua orang tersangka di wilayah Kecamatan Tikung, Rabu (14/10/2026).

Kedua pria yang kini mendekam di sel tahanan tersebut masing-masing berinisial GH (36), warga Kecamatan Tikung, serta MU (44), asal Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku. Ia menyebutkan bahwa keberhasilan penindakan ini berkat serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba.

“Penindakan pertama dilakukan terhadap tersangka GH sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah warung kopi di Dusun Tambakboyo, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung,” terang IPDA M. Hamzaid saat memberikan keterangan.

Dari penggeledahan di lokasi warkop tersebut, petugas mengamankan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,37 gram. Berbekal temuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan guna melacak jaringan di atasnya.

Hanya berselang setengah jam, tepatnya pukul 18.30 WIB, petugas bergerak menuju lokasi kedua di Perumahan Tambora, Jalan Jupiter 8 Nomor 18, Desa Jatirejo, Kecamatan Tikung. Di lokasi ini, polisi membekuk tersangka MU dan menyita lima plastik klip sabu seberat 3,23 gram.

Dari tangan kedua tersangka, total barang bukti sabu yang disita mencapai 3,60 gram. Selain barang haram tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya tiga sekop sedotan hitam, satu potongan sedotan merah muda, tiga pak plastik klip kosong, dompet cokelat, tas pinggang, uang tunai Rp400.000, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor listrik berwarna silver bernopol S 3020 JCM.

IPDA M. Hamzaid menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen tegas Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Sinergi dan peran aktif masyarakat sangat vital untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Jika melihat ada indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap, segera laporkan kepada kepolisian agar bisa langsung kami tindak tegas,” pungkasnya. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *