Hukum  

Tragedi Cincin Tunangan di Lamongan: Korban Ditusuk Pecahan Pisau, Pelaku Tak Bikin Waktu Lama Ditangkap

LAMONGAN | PANTURAPOS – Respon cepat ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kalitengah. Hanya dalam kurun waktu 2,5 jam pasca-kejadian penganiayaan berat, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku penusukan di wilayah hukum Kabupaten Lamongan.

Terduga pelaku berinisial MH (22), warga Kecamatan Kembangbahu, ditangkap di salah satu rumah sakit di Lamongan sekitar pukul 19.00 WIB pada Rabu (21/10/2026). MH disangkakan atas aksi penganiayaan terhadap MW (25), warga Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan singkat tersebut. Ia menjelaskan bahwa insiden bermula saat MH mendatangi kediaman korban bersama ayah dan calon mertuanya menggunakan mobil pada Rabu sore pukul 16.30 WIB.

“Maksud kedatangan terduga pelaku adalah untuk mengambil kembali cincin pertunangan tunangannya yang disimpan oleh korban. Namun pertikaian tak terelakkan hingga terjadi cekcok mulut,” terang Ipda M Hamzaid.

Eskalasi perselisihan tersebut memuncak ketika pelaku nekat menyerang korban menggunakan pecahan pisau hingga mengenai area perut. Menderita luka serius, korban langsung dievakuasi warga ke Puskesmas Kalitengah sebelum akhirnya dirujuk ke RS Intan Medika Karangbinangun untuk perawatan intensif.

Menerima laporan darurat, kepolisian langsung bergerak menyisir keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan cepat mengarahkan petugas ke lokasi keberadaan MH yang tengah berada di sebuah rumah sakit.

“Saat diamankan dan diinterogasi awal, MH mengakui seluruh perbuatannya telah menusuk perut korban dengan pecahan pisau,” lanjut Hamzaid.

Saat ini, MH telah digelandang ke Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya sarung pisau, satu unit mobil operasional pelaku, serta dokumen Visum et Repertum korban. Atas perbuatannya, MH terancam dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.

Menyikapi insiden ini, pihak Polres Lamongan mengimbau warga agar senantiasa menahan diri dan menyelesaikan permasalahan secara damai. Masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk pelaporan gangguan kamtibmas. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *