NGAWI | PANTURAPOS — Di balik ketenangan Kabupaten Ngawi, tersimpan sebuah ancaman laten yang mengintai masa depan generasi muda: peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar. Kerja keras aparat penegak hukum akhirnya membuahkan hasil setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi sukses menggulung jaringan peredaran ribuan pil koplo yang selama ini meresahkan warga.
Puncak dari operasi senyap tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial TH, yang akrab disapa Kung, di kediamannya pada Rabu (28/10/2026). TH bukanlah pemain baru dalam radar kepolisian; ia dikenal cukup licin dan telah lama masuk dalam daftar Target Operasi (TO) petugas. Dibutuhkan ketelatenan serta strategi penyelidikan matang bagi aparat untuk akhirnya dapat meringkus terduga bandar tersebut tanpa perlawanan berarti.
Ketika melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan bukti telak berupa 2.938 butir pil berwarna kuning berlogo MF yang dikemas rapi dalam tiga botol plastik dan satu paket klip bening. Tidak hanya itu, aparat juga menyita uang tunai senilai Rp1.281.000 serta dua unit telepon genggam yang diduga kuat sebagai sarana operasional transaksi ilegal tersebut. Pengembangan lanjutan bahkan menyeret penyitaan tambahan sebanyak 15 butir pil serupa dari pihak lain yang terafiliasi, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 2.953 butir pil berlogo MF.
Kapolres Ngawi AKBP Moh. Amirul Hakim, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Lutfhi, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam membersihkan wilayah hukum Ngawi dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Ngawi. Terduga pelaku yang diamankan ini telah lama menjadi target operasi petugas. Kami terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk sumber pasokan maupun jaringan peredarannya,” tegas AKP M. Lutfhi mewakili Kapolres Ngawi.
Lebih lanjut, pihak kepolisian memastikan proses hukum tidak akan berhenti hanya pada sosok TH seorang. Jajaran Satresnarkoba terus mendalami jejak digital serta aliran rantai pasok untuk membongkar akar jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana berat, yakni Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Ngawi tidak lupa menyampaikan imbauan terbuka kepada seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta untuk senantiasa menghindari pembelian, konsumsi, maupun peredaran obat-obatan di luar prosedur medis resmi, serta proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan kesehatan bersama. [Don]












