NGAWI | PANTURAPOS – Respon cepat jajaran Satreskrim Polres Ngawi kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AFN (29) berhasil dibekuk petugas kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksi pencurian laci kasir di Warung Seafood Mawardi, Dusun Nglarangan, Desa Karangasri, Kabupaten Ngawi, Jumat (16/10/2026).
Aksi kejahatan tersebut terungkap berkat kewaspadaan pemilik warung. Sekitar pukul 03.30 WIB, korban menerima notifikasi pergerakan mencurigakan dari aplikasi kamera pengawas (CCTV) di ponselnya. Saat memeriksa rekaman live, korban melihat seorang pria tak dikenal menyusup ke area dalam rumah makan, membobol area kasir, dan kabur membawa laci penyimpanan uang.
Mendapati tempat usahanya disatroni maling, korban langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kejadian tersebut. Setelah mendapati loker kasirnya lenyap, korban melapor resmi ke Mapolres Ngawi. Akibat insiden ini, korban menderita kerugian total sekitar Rp1,73 juta, termasuk uang tunai Rp1.000.000 yang ada di dalam laci.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan petunjuk dari rekaman CCTV. Tak butuh waktu lama, tim buser berhasil mendeteksi keberadaan AFN di sebuah rumah kos wilayah Kecamatan Ngawi.
Sekitar pukul 13.56 WIB di hari yang sama, petugas melakukan penyergapan dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Loker kasir tersebut dibongkar paksa menggunakan dua buah obeng dan satu kunci pas. Uang hasil curian kemudian dipakai AFN untuk mencukupi kebutuhan pribadinya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
-
1 unit sepeda motor Honda Vario 150 (sarana aksi)
-
1 unit ponsel pintar
-
Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi
-
Tools (2 obeng & 1 kunci pas)
-
3 bungkus rokok & 1 unit earphone
-
Sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp36.000
Saat ini, petugas masih menyisir area pembuangan sampah di kawasan Ringroad Timur Ngawi untuk mencari keberadaan fisik laci kasir yang dibuang pelaku.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat AFN dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Ngawi AKBP Mohammad Amirul Hakim, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pengungkapan kilat kasus tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Ngawi dalam merespon cepat laporan masyarakat. Berkat kerja keras tim di lapangan dan analisis petunjuk CCTV, pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” tegas AKP Pras Ardinata saat dikonfirmasi media, Minggu (18/10/2026).
Pihak kepolisian juga mengimbau para pelaku usaha di Ngawi untuk memperketat sistem keamanan tempat usaha masing-masing serta memanfaatkan teknologi CCTV sebagai alat bantu pencegahan tindak kejahatan. [Don]












