NGAWI | PANTURAPOS — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi bergerak cepat membongkar kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum setempat. Seorang pemuda berinisial KY (20), warga Kecamatan Bringin, berhasil diringkus tanpa perlawanan di kediamannya.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB oleh tim penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., yang mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali. Aksi tersebut dilakukan di rumah pelaku sejak pertengahan tahun 2025 hingga Agustus 2026,” jelas AKP Pras saat dikonfirmasi, Minggu (4/10/2026).
Lebih lanjut, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan, termasuk satu unit telepon seluler milik pelaku. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan seperti permintaan visum et repertum.
Dalam penanganan perkara ini, AKP Pras menegaskan komitmen lembaganya untuk memberikan atensi penuh terhadap perlindungan hak-hak korban, terutama dalam hal kerahasiaan identitas anak.
“Kami tidak akan mempublikasikan identitas korban maupun informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas anak. Ini adalah langkah krusial untuk melindungi korban dari dampak psikologis maupun sosial jangka panjang,” tegasnya.
Pihaknya juga memanfaatkan momen ini untuk menyampaikan imbauan terbuka kepada masyarakat luas, khususnya para orang tua, agar senantiasa meningkatkan pengawasan dan menjaga kedekatan komunikasi dengan buah hati mereka.
“Jika masyarakat mengetahui atau menemukan adanya indikasi kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak di lingkungannya, jangan ragu untuk segera melapor kepada kepolisian. Keselamatan dan masa depan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” imbaunya.
Atas perbuatan tercela tersebut, pelaku terancam hukuman berat dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 622 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau alternatif Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah penanganan intensif Unit IV PPA Satreskrim. [Don]










