GRESIK | PANTURAPOS— Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil menguak tabir di balik misteri tewasnya seorang pemuda berinisial MF (23), yang merupakan anak seorang kepala desa (lurah) di Gresik. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, polisi memastikan bahwa kasus berdarah ini dilakukan oleh pelaku tunggal yang tidak lain adalah mantan kekasih korban sendiri, yakni seorang perempuan berinisial IR (22) asal Sememi, Benowo, Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Mohammad Prasetyo, mengungkapkan bahwa aksi pembunuhan tersebut tergolong kejahatan berencana yang telah dirancang tersangka sejak jauh-jauh hari. Kepolisian mendapati bukti kuat berupa persiapan matang yang dilakukan IR sebelum menghabisi nyawa korban di sebuah toko bangunan wilayah Kecamatan Menganti, Gresik.
“Pelaku sudah merencanakan tindakan ini sejak Senin, 28 September 2026, menyusul perselisihan hebat dalam hubungan asmara mereka setelah korban memutuskan hubungan dan kedapatan memiliki kekasih baru,” ujar AKP Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Di hadapan penyidik, IR mengaku terbakar api cemburu dan menyimpan rasa sakit hati mendalam. Tersangka merasa dikhianati lantaran korban sempat berjanji untuk menikahinya sebelum hubungan tersebut kandas secara sepihak. Dari sinilah niat gelap muncul di benak tersangka, yang menurut pengakuannya sempat berniat mengakhiri hidupnya sendiri usai menghabisi korban.
Persiapan demi persiapan pun dilakoni tersangka secara sistematis. Sehari setelah membulatkan tekad pada 29 September 2026, IR memborong dua bilah pisau—terdiri atas pisau daging dan pisau biasa—serta sehelai handuk abu-abu di kawasan Lontar, Surabaya.
Tepat pada Jumat (2/10/2026), tersangka melancarkan siasatnya dengan menghubungi korban untuk mengatur agenda pertemuan di tempat usaha korban, yakni sebuah toko bangunan di Menganti, Gresik. Berbekal tas ransel berisi senjata tajam yang dibawanya menggunakan jasa ojek online, IR tiba di lokasi pada sore hari sekitar pukul 15.30 WIB dan diizinkan menginap oleh korban.
Petaka maut itu akhirnya terjadi pada dini hari. Berdasarkan rekaman digital dan olah tempat kejadian perkara (TKP), tersangka sempat memastikan situasi sekitar pukul 01.41 WIB dengan merekam kondisi korban yang sudah tertidur lelap. Sekitar 20 menit kemudian, tepatnya pukul 02.00 WIB, IR mengeksekusi niat kejamnya tersebut.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Gresik, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut. [J2]










