SURABAYA | PANTURAPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah hukum dan tindakan tegas guna memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan pengguna jalan di kawasan Jalan Romokalisari, jalur utama menuju Stadion Gelora Bung Tomo (GBT). Penertiban ini dilakukan setelah aduan masyarakat membludak di media sosial dan kanal pengaduan resmi kepala daerah.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula dari laporan warga terkait kendaraan yang melintas di kawasan tersebut. Para pengendara dipaksa membayar sejumlah uang berkisar antara Rp2.000 hingga Rp5.000, yang dalam praktiknya kerap mengatasnamakan warga serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) setempat.
“Setiap kendaraan yang lewat dihentikan dan dimintai uang. Informasi ini ramai di media sosial dan masuk ke hotline pribadi saya,” ujar Eri Cahyadi, Jumat (9/10/2026).
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa LPMK sama sekali tidak memiliki legalitas maupun kewenangan untuk melakukan pungutan atau menarik biaya apa pun dari masyarakat. Menurutnya, fungsi utama LPMK adalah mengoordinasikan pembangunan dan kepentingan sosial di tingkat kampung, bukan melakukan komersialisasi fasilitas publik.
“Tugas LPMK itu mengoordinasikan kebaikan kampung, seperti menangani saluran atau kerja bakti, bukan memungut biaya. Jalan di Romokalisari adalah fasilitas negara yang dibangun pemkot dan harus bisa diakses masyarakat secara gratis dan aman,” tegasnya.
Penyelesaian kasus ini melewati proses panjang, termasuk mediasi alot bersama warga yang digelar pada 5 Oktober 2026. Berkat koordinasi intensif antara Wali Kota, camat, lurah, dan warga setempat, titik terang akhirnya dicapai. Pada 6 Oktober 2026, petugas gabungan dari Pemkot Surabaya bersama aparat kepolisian langsung bergerak ke lapangan untuk membongkar bangunan liar atau gardu yang kerap dijadikan pos pungutan.
Namun, pembongkaran tersebut menyisakan kejutan. Di dalam gardu yang telah dirubuhkan itu, petugas menemukan sejumlah senjata tajam (sajam). Temuan ini langsung ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk memastikan keamanan lingkungan sekitar stadion tetap terjaga.
“Ketika gardu dibongkar bersama pihak kepolisian, ternyata di dalamnya terdapat senjata tajam. Ini tentu menjadi atensi serius agar Surabaya tetap kondusif dan bebas dari potensi ancaman kriminalitas,” imbuh Cak Eri, sapaan akrabnya.
Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Pemkot Surabaya meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila masih mendapati praktik serupa di lapangan. Pihaknya memastikan bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada jajaran birokrasi tingkat bawah, seperti camat dan lurah, jika terbukti membiarkan pungli berlanjut di wilayah kerja mereka.
“Saya titip Surabaya kepada kita semua. Jika masih ada pungutan liar, segera laporkan lewat hotline saya atau aparat terdekat. Mari kita jaga bersama keamanan dan kenyamanan kota ini,” pungkasnya. [Nat]












