BOJONEGORO, Panturapos | Aktivitas tambang galian C ilegal kembali mencuat di Dusun Kerdu, Desa Purworejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Dalam sepekan terakhir, warga mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari operasi tambang yang diduga belum mengantongi izin resmi. Mereka mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan.
Pantauan di lapangan menunjukkan sebuah excavator aktif memuat tanah ke puluhan dump truk yang keluar masuk lokasi tambang. Menurut LN, warga setempat, aktivitas tersebut mulai terlihat sejak awal pekan.
“Baru enam hari beroperasi, tapi dampaknya sudah terasa. Debu beterbangan, jalan rusak, dan sangat mengganggu warga,” ujarnya, Jumat (18/07/2025).
Warga lainnya, MNA, turut membenarkan bahwa tambang tersebut telah beroperasi sekitar seminggu. Ia menyebut belum ada sosialisasi atau pemberitahuan resmi dari pengelola kepada masyarakat maupun pemerintah desa.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 131, setiap kegiatan penambangan batuan wajib memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Tanpa SIPB, aktivitas tersebut dikategorikan sebagai Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan.
Warga Desa Purworejo berharap aparat penegak hukum seperti Polda Jawa Timur, Polres Bojonegoro, serta Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup segera menyelidiki dan menindak tegas praktik tambang yang diduga ilegal tersebut.
“Kami mohon penegak hukum segera bertindak. Jangan sampai terkesan tutup mata terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” tegas LN.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak pengelola tambang terkait legalitas operasional mereka. Sementara itu, aktivitas tambang masih berlangsung, menimbulkan keresahan di tengah warga. [Tim]