BLORA_Jawa Tengah, Panturapos | Dugaan aktivitas penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal mencuat di wilayah Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Sebuah gudang berukuran besar di jalur utama Purwodadi–Blora disebut-sebut menjadi lokasi penampungan minyak olahan tradisional atau yang dikenal masyarakat sebagai “minyak cong”.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, gudang tanpa papan identitas perusahaan itu berada di Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan. Dari pantauan di sekitar lokasi, terlihat sejumlah tangki penyimpanan berkapasitas besar yang diduga digunakan untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
Warga sekitar menyebut aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut minyak kerap terjadi pada waktu tertentu. Minyak tersebut diduga berasal dari wilayah Palembang dan kemudian dipasarkan ke sejumlah daerah di Jawa Tengah hingga Jawa Timur.
Selain dugaan penimbunan BBM tanpa izin, aktivitas tersebut juga disorot karena berkaitan dengan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3). Pasalnya, lokasi penyimpanan dinilai tidak dilengkapi sistem keamanan maupun standar pengelolaan yang memadai.
Sejumlah sumber menyebut operasional gudang diduga berkaitan dengan dua orang berinisial YSP dan ED. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas usaha maupun izin operasional penyimpanan BBM tersebut.
Saat tim investigasi mendatangi lokasi, seorang pekerja yang mengaku sebagai mandor gudang bernama Antok mengatakan dirinya hanya bertugas mengawasi aktivitas di lapangan dan tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan lebih jauh.
“Kalau terkait izin atau urusan perusahaan, nanti langsung ke Pak Edy saja,” ujar Antok singkat.
Dalam komunikasi terpisah, Edy menjelaskan bahwa usaha yang dijalankan merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengolahan minyak dan tidak berkaitan dengan Pertamina maupun perusahaan distribusi BBM lainnya.
Ia menyebut perusahaan tersebut berasal dari Palembang dengan nama PT Adicipta Jaya Sinergi dan mengklaim sebagai bagian dari kilang swasta yang beroperasi secara mandiri.
Namun ketika dimintai penjelasan terkait dokumen legalitas usaha maupun bukti kerja sama distribusi minyak, Edy enggan memberikan keterangan lebih rinci. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian internal perusahaan.
Apabila terbukti melakukan penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain berpotensi merugikan negara, praktik penyimpanan BBM tanpa standar keamanan juga dinilai membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar karena risiko kebakaran maupun pencemaran.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas di lokasi masih terpantau berlangsung. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan penelusuran guna memastikan legalitas kegiatan di gudang tersebut. [Tim]












