LAMONGAN, Panturapos.com | Proyek rehabilitasi saluran primer dan sekunder di Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, senilai Rp378.350.000, kini menuai sorotan. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Berkah Karya Muda diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan konstruksi pemerintah.
Indikasi penyimpangan muncul setelah warga mendapati penggunaan batu bekas galian (batu eks bongkaran) sebagai material utama. Padahal, sesuai standar konstruksi, material yang digunakan seharusnya berupa batu baru dengan kualitas tertentu untuk menjamin kekuatan dan ketahanan bangunan.
“Kalau dilihat, itu jelas batu bekas bongkaran. Kami khawatir saluran ini cepat rusak dan tidak bertahan lama,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pekerjaan konstruksi wajib mengikuti spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak. Penggunaan material yang tidak sesuai dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kontrak kerja.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa penyedia jasa wajib menjamin mutu hasil pekerjaan sesuai standar. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam penggunaan material tidak sesuai, maka dapat dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan merugikan keuangan negara. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Seorang praktisi konstruksi menilai penggunaan batu bekas galian berpotensi menurunkan kualitas struktur. “Jika benar tanpa seleksi dan uji kualitas, itu melanggar prinsip konstruksi yang baik. Dampaknya bisa fatal, terutama saat debit air meningkat,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana CV Berkah Karya Muda maupun Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Kabupaten Lamongan belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap adanya transparansi serta evaluasi menyeluruh agar proyek benar-benar sesuai standar dan tidak menimbulkan kerugian publik.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek pembangunan yang dibiayai anggaran negara. Tanpa pengawasan yang serius, potensi penyalahgunaan bisa merugikan masyarakat sekaligus menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat. [Tim Media]












