LAMONGAN, Panturapos.com | Pelaksanaan proyek pembangunan saluran irigasi di tepi Jalan Raya Provinsi Babat–Sukorame, tepatnya di Dusun Topang, Kelurahan Kedungrejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang masih berlangsung tersebut diketahui tidak dilengkapi papan informasi pekerjaan sebagaimana lazimnya proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, tidak ditemukan papan informasi yang memuat identitas kegiatan, sumber pendanaan, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, maupun target waktu pelaksanaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi penggunaan anggaran dan pengawasan terhadap proyek tersebut.
Padahal, keterbukaan informasi dalam proyek pemerintah merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Melalui regulasi tersebut, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan anggaran negara maupun daerah.
Selain persoalan transparansi, kondisi teknis pekerjaan juga menjadi perhatian. Saat dilakukan pemantauan, pekerjaan pembangunan saluran irigasi terlihat tetap berjalan meskipun sebagian area proyek dalam kondisi tergenang air. Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait mutu konstruksi yang dihasilkan, khususnya terhadap kekuatan struktur bangunan dan kualitas campuran material yang digunakan.
Di lapangan juga muncul dugaan bahwa pelaksanaan pondasi dasar saluran tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis yang semestinya. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi teknis, konsultan pengawas, maupun pihak berwenang yang memiliki kompetensi melakukan audit pekerjaan konstruksi.
Aspek lain yang turut menjadi sorotan adalah penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selama proses pengerjaan berlangsung, tidak terlihat adanya rambu-rambu peringatan, pengamanan lalu lintas, maupun sistem pengendalian risiko yang memadai, padahal lokasi proyek berada di tepi jalan provinsi yang memiliki aktivitas kendaraan cukup tinggi.
Sejumlah material bangunan juga tampak ditempatkan di sekitar badan jalan yang berpotensi mengganggu pengguna jalan. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan kerja apabila tidak dilakukan pengamanan sesuai standar yang berlaku.
Tak hanya itu, para pekerja yang berada di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap seperti helm keselamatan, rompi kerja, sepatu keselamatan (safety shoes), maupun perlengkapan pelindung lainnya. Padahal penggunaan APD merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi keselamatan kerja, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Secara hukum, pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terbukti mengabaikan aspek keselamatan pekerja maupun masyarakat.
Masyarakat berharap dinas teknis terkait, konsultan pengawas, dan instansi pengendali proyek segera melakukan evaluasi serta pengawasan lebih intensif. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, memenuhi standar keselamatan kerja, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi penggunaan anggaran publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun penanggung jawab proyek terkait temuan di lapangan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi sehingga pemberitaan dapat tersaji secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik. [Tim Media]












