LAMONGAN, Panturapos.com | Proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Patihan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang dilaksanakan oleh PT Gandrung Mahameru atas penugasan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Hutama Karya (HK), menuai sorotan. Pekerjaan yang menelan anggaran negara cukup besar ini justru menunjukkan tanda-tanda kerusakan meski baru selesai dikerjakan.
Hasil penelusuran di lapangan, menemukan sejumlah titik saluran mengalami retakan dan pecah. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya kesalahan teknis maupun penggunaan material yang tidak sesuai standar. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pengerjaan dilakukan tanpa pengeringan saluran. “Bangunan ini baru saja selesai, tapi sudah retak. Campuran semennya terlihat kurang, apalagi saat dikerjakan air tidak dihentikan sehingga kualitasnya menurun,” ujarnya.

Selain kualitas fisik yang dipertanyakan, proyek sepanjang kurang lebih dua kilometer ini juga tidak dilengkapi papan informasi di lokasi. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak mengetahui detail penggunaan dana publik. Ketiadaan papan proyek dinilai melemahkan transparansi dan akuntabilitas.
Jika terbukti melanggar ketentuan, kontraktor dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai UU KIP, serta teguran hingga pencabutan izin berdasarkan regulasi Kementerian PUPR. Dengan berbagai temuan tersebut, BBWS dan instansi terkait diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh agar proyek yang seharusnya menjadi solusi kebutuhan irigasi warga tidak berubah menjadi sumber masalah baru . [Tim Red]












