LAMONGAN, Panturapos.com | Program bantuan ternak sapi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 untuk Kelompok Tani Ternak Sumber Jaya, Desa Balongwangi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, diduga tidak disalurkan secara merata kepada seluruh anggota kelompok.
Bantuan yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan para peternak tersebut justru disinyalir hanya dinikmati oleh sebagian kecil anggota, bahkan diduga melibatkan oknum perangkat desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kelompok Tani Ternak Sumber Jaya memiliki sekitar 20 anggota. Namun dari total bantuan sebanyak sembilan ekor sapi, hanya enam orang yang disebut menerima.
Salah satu anggota kelompok, Ali, mengungkapkan bahwa pembagian bantuan dinilai tidak adil dan jauh dari prinsip pemerataan.
“Total ada sembilan sapi, tapi yang menerima hanya enam orang. Sedangkan jumlah anggota kelompok ada sekitar 20 orang,” ujar Ali saat ditemui di kediamannya, Senin (14/4/2026).
Ali merinci, tiga ekor sapi diterima Satim selaku Ketua Kelompok Tani Ternak Sumber Jaya. Satu ekor disebut diterima Kepala Desa Balongwangi, dua ekor diterima Mataji, sedangkan masing-masing satu ekor diterima dirinya, Sukarto, dan Paing.
Ali juga mengungkapkan bahwa anggota yang menerima sapi diwajibkan menyerahkan uang sebesar Rp6 juta per ekor. Sementara anggota yang tidak mendapatkan sapi hanya menerima uang kompensasi sebesar Rp2 juta.
“Yang dapat sapi bayar enam juta. Yang tidak dapat, dikasih dua juta,” ungkapnya.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan terkait mekanisme penyaluran bantuan, termasuk pengelolaan dana yang disebut berasal dari kontribusi para penerima.
Saat dikonfirmasi di kantornya pada Selasa (28/4/2026), Kepala Desa Balongwangi, Kasiono, membenarkan bahwa sapi yang diterimanya dibeli dengan harga sekitar Rp7 juta per ekor.
“Itu sapinya saya beli, Mas, bukan dikasih. Harganya sekitar tujuh juta kalau tidak salah. Uangnya saya berikan ke bendahara kelompok ternak, tapi saya lupa namanya,” ujar Kasiono.
Ia menambahkan, pembelian dilakukan saat kondisi peternakan tengah menghadapi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya karena dana bantuan pemerintah semestinya dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota kelompok.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, aparat atau perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan dalam kepengurusan kelompok tani maupun kelompok ternak.
Ketentuan tersebut dibuat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan bantuan pemerintah benar-benar dikelola secara independen oleh para petani atau peternak.
Hingga berita ini diterbitkan, Satim selaku Ketua Kelompok Tani Ternak Sumber Jaya belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun dengan mendatangi kediamannya belum membuahkan hasil.
Kasus ini memunculkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam distribusi bantuan ternak dari pemerintah.
Para anggota kelompok berharap instansi terkait, baik Dinas Peternakan maupun aparat penegak hukum, segera melakukan penelusuran untuk memastikan bantuan disalurkan sesuai aturan, tepat sasaran, dan tidak merugikan anggota kelompok lainnya. [Tim]












