LAMONGAN | PANTURAPOS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan terus memperketat pengawasan terhadap potensi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Langkah tegas ini diwujudkan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar sejumlah hunian indekost dan tempat hiburan yang dinilai rawan pada Sabtu (17/10).
Kapolres Lamongan melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menyampaikan bahwa razia ini digelar sebagai upaya preventif serta penindakan untuk mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Lamongan.
Operasi lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H., dengan melibatkan personel gabungan dari pelbagai fungsi kepolisian.
Dalam aksi penyisiran tersebut, tim gabungan menyasar tiga titik lokasi utama, yakni Kost RPA Groyok di Kecamatan Sukorejo, serta Kost Bu T dan Cafe W yang berlokasi di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan.
Di setiap lokasi, petugas secara terukur melakukan pemeriksaan identitas, penggeledahan ruang, hingga pelaksanaan tes urine secara acak (sampling) terhadap para penghuni maupun pengunjung. Sebanyak 10 orang penghuni kos menjalani tes urine mendadak di tempat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di lapangan, seluruh sampel urine dari 10 orang yang dites menyatakan hasil negatif narkoba,” ujar IPDA M. Hamzaid.
Selain tindakan pemeriksaan teknis, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan Kamtibmas secara langsung mengenai bahaya laten narkotika. Kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pengelola hunian kos untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif. [Red]












