Hukum  

Skandal Hukum di Tuban: Penangkapan Kasus Kehutanan di Merakurak Tercoreng Dugaan Transaksi Damai

TUBAN | PANTURAPOS — Sebuah laporan resmi dilayangkan ke aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan yang melibatkan oknum Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Merakurak, Kabupaten Tuban. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan transaksi uang damai puluhan juta rupiah demi membebaskan tiga tersangka kasus perusakan hutan.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh Kuncoko, warga Dusun Bancang, Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak. Kasus bermula pada Minggu, 16 Agustus 2026, ketika jajaran Polsek Merakurak mengamankan tiga orang warga bernama Warsilan, Mahmudi, dan Amin Rohman atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Berdasarkan laporan kronologis yang dihimpun, intervensi dan negosiasi mulai terjadi di dalam kantor kepolisian pada malam hari penangkapan. Kepala Desa Tuwiri Wetan disebut hadir di markas kepolisian dan menyampaikan pesan bahwa pihak polsek bersama perhutani meminta dana ganti rugi sebesar Rp30 juta per orang atau total Rp90 juta agar para tersangka bisa langsung dibebaskan.

Setelah melalui proses tawar-menawar yang melibatkan pihak perantara desa, nominal tersebut akhirnya disepakati turun menjadi Rp40 juta pada keesokan harinya, bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2026. Uang tebusan tersebut diserahkan melalui kepala desa dan diterima oleh penyelidik bernama Denny untuk kemudian dibawa ke ruangan Kanit Reskrim Merakurak. Sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama, ketiga tersangka langsung dipulangkan dan status perkaranya dihentikan sementara.

Kendati demikian, drama hukum ini kembali bergulir setelah kasus tersebut viral di tengah masyarakat dan media sosial. Menanggapi tekanan publik, pihak kepolisian membuka kembali perkara tersebut. Pada 20 Agustus 2026, ketiga tersangka dijemput paksa dan perkaranya dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Tuban.

Atas insiden tersebut, tindakan oknum Kanit Reskrim dan jajaran Polsek Merakurak dinilai memenuhi unsur pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum. [DAS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *