KEDIRI | PANTURAPOS – Perjalanan spiritual yang dijanjikan berujung pada kerugian finansial fantastis. Seorang pria paruh baya berinisial R (60) alias Suwoto alias Mbah Gimbal, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan berkedok pengobatan alternatif. Akibat aksi terduga pelaku, seorang warga yang berdomisili di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, menderita kerugian hingga Rp74.650.000.
Kasus bermula pada 30 Mei 2026 ketika korban, Rudi Hermawan (39), bersama istrinya tak sengaja bertemu dengan terlapor di Makam Syekh Jumadil Kubro, Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dalam perjumpaan tersebut, terlapor menawarkan jasa penyembuhan setelah mengetahui kondisi kesehatan istri korban yang mengeluhkan sakit perut.
Hubungan keduanya berlanjut saat korban meminta ritual perlindungan atau “pagar diri” pada 11 Juni 2026 di Makam Syekh Wasil, Kota Kediri. Terlapor kemudian mengarahkan agar prosesi lanjutan digelar di Makam Kyai Sala, Solo, Jawa Tengah. Sehari berselang, korban bersama istri dan terlapor berangkat ke Solo, di mana korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp19 juta sebagai biaya perlengkapan ritual.
Alih-alih sembuh, rangkaian permintaan uang terus berlanjut dengan dalih kelancaran pengobatan. Melalui transaksi perbankan secara bertahap sejak 14 hingga 20 Juni 2026, korban telah mentransfer total dana Rp55.650.000 ke rekening terlapor. Namun, komunikasi mendadak terputus ketika terlapor tidak dapat dihubungi pasca-permintaan penjemputan di Solo pada 24 Juni 2026.
Pelacakan mandiri yang dilakukan korban akhirnya membuahkan hasil. Pada Minggu (6/9/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, korban mendapati keberadaan terlapor di kawasan Masjid Agung Tuban dan langsung melapor ke Pos Polisi Boom.
Aparat Polres Tuban kemudian berkoordinasi cepat dengan Polres Kediri. Tim Resmob Polres Kediri yang tiba di lokasi langsung mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa enam lembar bukti transfer BRI, tiga lembar rekening koran, satu unit ponsel hitam, tas selempang kecil, dan sebuah senter.
Kapolsek Ngadiluwih melalui Unit Reskrim telah menerima penyerahan terduga pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti turut diamankan guna memperkuat proses hukum. Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dan penggelapan.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Status terlapor tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). [Yud]












