Hukum  

Resahkan Warga Nelayan, Pelarian Pengedar Sabu di Brondong Lamongan Berakhir di Tangan Polisi

LAMONGAN | PANTURAPOS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan meringkus Sugianto bin (Alm) Wardi, seorang nelayan yang nekat menyambi sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah pesisir Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita puluhan paket barang haram yang siap didistribusikan.

Penangkapan tersangka berawal dari aduan masyarakat pesisir yang resah akibat maraknya aktivitas transaksi barang haram di lingkungan pemukiman mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengendus keberadaan tersangka dan melancarkan penyergapan di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan peran tersangka sebagai pengedar:

  • Barang Bukti Narkotika: 41 klip plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu siap edar.

  • Alat Transaksi: 2 unit timbangan digital (pocket scale) presisi tinggi dan 1 pak plastik klip kosong.

  • Barang Bukti Pendukung: 1 unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi serta 1 dompet penyimpanan.

Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lamongan guna penyidikan mendalam. Penyidik Satresnarkoba terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar pemasok utama maupun jaringan atas yang menyuplai sabu ke wilayah pesisir Brondong.

Atas tindakan nekatnya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman sanksi pidana kurungan penjara yang berat. Kepolisian turut mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba demi menjaga lingkungan pesisir bebas dari bahaya Narkoba. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *