LAMONGAN | PANTURAPOS – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan, Bea Cukai, TNI, dan Polri menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal secara masif pada Selasa (8/9/2026). Dalam penertiban lintas sektor tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 31.648 batang rokok tanpa pita cukai resmi dari pelbagai rantai distribusi.
Penyisiran dilakukan secara mendalam pada titik-titik rawan peredaran, mulai dari toko kelontong di area pemukiman, pasar tradisional, hingga agen jasa pengiriman barang yang disinyalir menjadi sarana lalu lintas barang tak berizin.
Dari seluruh lokasi yang disasar, Kecamatan Glagah mencatatkan angka barang bukti paling dominan. Di wilayah ini, petugas mendapati ribuan bungkus rokok ilegal siap edar dengan modus tanpa lekatan pita cukai (rokok polos) maupun penggunaan pita cukai palsu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan menegaskan, penindakan di wilayah Glagah menjadi fokus perhatian khusus mengingat volume barang bukti yang ditemukan relatif besar dibanding kecamatan lain. Langkah tegas ini diambil guna meminimalisasi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai, sekaligus membentengi masyarakat dari konsumsi produk yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.
Guna proses hukum dan rencana pemusnahan lebih lanjut, seluruh barang bukti puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut telah diserahterimakan kepada pihak Bea Cukai. Selain menyita barang bukti, tim gabungan turut memberikan edukasi serta peringatan keras kepada para pemilik toko maupun agen ekspedisi agar tidak memfasilitasi penjualan rokok ilegal.
Pemerintah Kabupaten Lamongan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai di lingkungan sekitar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pihak yang terbukti mengedarkan maupun menjual rokok ilegal terancam sanksi pidana penjara dan denda finansial. [Bed]












