Hukum  

Hasil Ops Tumpas Semeru 2026 di Lamongan: Selamatkan 500 Jiwa dari Bahaya Sabu

LAMONGAN | PANTURAPOS – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menorehkan capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui gelaran Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Selama kurun waktu 12 Agustus hingga 3 September 2026, jajaran Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil membongkar 11 kasus dan mengamankan 15 tersangka.

Pengungkapan hasil operasi ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Lamongan, Kompol Jodi Indrawan, dengan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tulus Harianto dan Kasi Humas IPDA Hamzaid di Mapolres Lamongan, Jumat (4/9/2026).

Dari 15 tersangka yang diringkus—terdiri dari 14 laki-laki dan satu perempuan—lima di antaranya merupakan residivis kasus narkotika, pencurian kendaraan bermotor, hingga KDRT. Polisi turut menyita barang bukti berupa 32,18 gram sabu, 14 unit ponsel, sembilan timbangan digital, lima unit sepeda motor, alat hisap (bong), serta uang tunai.

Kompol Jodi Indrawan menjelaskan bahwa jaringan peredaran sabu di wilayah hukumnya telah masuk ke berbagai lapisan profesi masyarakat, mulai dari karyawan swasta, pedagang, sopir, hingga nelayan.

“Operasi ini menyasar berbagai wilayah. Dari 11 kasus, lokasi kejadian tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Lamongan, dengan kasus terbanyak di Kecamatan Karangbinangun. Satu kasus bahkan berhasil dikembangkan hingga ke wilayah Balongpanggang, Kabupaten Gresik,” ungkap Kompol Jodi.

Dalam operasi tersebut, terdapat tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap. Di antaranya penangkapan tersangka SG dengan barang bukti 11,39 gram sabu, serta dua Target Operasi (TO) utama yakni M alias CE-EM yang membawa 7,8 gram sabu dan MI alias Gareng.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), hingga UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.

Pihaknya menegaskan penindakan tegas ini diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 500 jiwa dari ancaman barang haram tersebut. Polres Lamongan juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk pengurus RT/RW dan pemilik rumah kos, untuk bersinergi melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *