LAMONGAN | PANTURAPOS – Tekanan hukum terhadap Kepala Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, kian menguat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan secara maraton memeriksa pelapor beserta 10 orang saksi korban terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang, Kamis (10/9/2026).
Pemeriksaan intensif di Gedung Kejari Lamongan tersebut difokuskan pada sinkronisasi keterangan langsung dari para korban dengan barang bukti tambahan berupa dokumen serta rekaman video. Langkah ini diambil penyidik untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum menaikkan status perkara ke tahap selanjutnya.
Sismulyadi selaku pelapor mengungkapkan, kehadiran para korban dalam pemeriksaan ini menjadi momentum penting agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas. “Kami menyerahkan seluruh fakta dan bukti sahih agar Kejari dapat menindaklanjuti perkara ini secara tuntas,” ujarnya usai pemeriksaan.
Dukungan terhadap langkah Korps Adhyaksa turut disampaikan oleh kuasa hukum pelapor dari Aviciena Law Firm, Bhentar Firmandreas, S.H. Pihaknya mempercayakan penuh proses hukum yang berjalan secara objektif dan profesional.
Di sisi lain, akademisi hukum pidana Universitas Trunojoyo Madura, Tholib Effendi, S.H., M.H., memberikan catatan krusial mengenai potensi pengembalian dana oleh pihak terlapor. Menurutnya, iktikad mengembalikan uang hasil pungutan tidak otomatis menghapus sanksi pidana yang melekat.
“Pengembalian kerugian bukan alasan pemaaf atau pembenar yang menghilangkan sifat melawan hukum. Jika unsur tindak pidana sudah terpenuhi, proses hukum harus tetap berjalan,” tegas Tholib.
Dengan pemeriksaan maraton dan sokongan analisis yuridis yang kuat, publik kini menanti langkah progresif Kejari Lamongan dalam menuntaskan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat pemerintahan desa tersebut. [Bed]












