Usut Dugaan Tambang Ilegal Punggul Rejo: Keruk Hasil Alam, Gunakan Solar Subsidi

TUBAN, Panturapos.com | Aktivitas penambangan batu kapur yang diduga tanpa mengantongi izin resmi alias bodong di Desa Punggul Rejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, hingga kini masih bebas beroperasi. Kegiatan eksploitasi alam tak berizin ini tak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan.

Berdasarkan pantauan langsung tim investigasi Panturapos di lokasi, intensitas operasional tambang yang dikelola oleh oknum berinisial J tersebut terbilang sangat masif. Unit excavator dan puluhan dump truck pengangkut terus bekerja mengeruk material batu kapur tanpa henti.

Skala operasional yang besar ini membutuhkan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam jumlah besar. Muncul dugaan kuat bahwa alat berat industri di lokasi tersebut mengonsumsi Solar subsidi, bukan Solar industri (non-subsidi) yang diwajibkan oleh undang-undang. Praktik ini memicu potensi kerugian ganda bagi negara: hilangnya pendapatan daerah dari sektor pajak/retribusi pertambangan serta penyalahgunaan anggaran subsidi energi.

“Alat berat jalan terus setiap hari. Kebutuhan solarnya pasti ribuan liter per bulan. Jika mereka menggunakan solar subsidi, jelas negara rugi ganda karena hak masyarakat kecil diserobot demi menekan biaya operasional secara ilegal,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dari kacamata hukum, praktik penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, jika dugaan penggunaan Solar subsidi untuk kegiatan industri pertambangan ini terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Pelaku juga berisiko terjerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terkait perusakan ekosistem.

Hingga berita ini diturunkan, pengelola sekaligus pemilik tambang berinisial J tidak memberikan konfirmasi atau tanggapan apa pun.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Tuban, Dinas ESDM Jawa Timur, serta aparat penegak hukum dari Polres Tuban hingga Polda Jatim agar segera turun ke lokasi guna melakukan audit investigatif serta menindak tegas kegiatan yang terkesan ‘kebal hukum’ tersebut. [Tim Red[

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *