Proyek Irigasi BBWS-HK di Lamongan Diduga Abaikan Regulasi dan Standar Teknis

LAMONGAN, Panturapos.com | Proyek pembangunan saluran irigasi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang dilaksanakan oleh Hutama Karya (HK) di Desa Kutuk, Kebonagung, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, kembali menuai sorotan publik.

Pekerjaan yang digarap oleh PT. Gandrung Mahameru selaku subkontraktor disebut-sebut tidak memenuhi sejumlah ketentuan regulasi, mulai dari aspek transparansi informasi, keselamatan kerja, hingga standar teknis konstruksi.

Pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya papan proyek yang seharusnya dipasang sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui informasi terkait penggunaan anggaran negara.

Papan proyek biasanya memuat detail kegiatan, nilai anggaran, pelaksana, serta masa pengerjaan. Ketidakadaan papan proyek berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Selain itu, para pekerja di lokasi proyek terlihat tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD). Kondisi ini mengindikasikan adanya kelalaian terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Regulasi yang mengatur hal tersebut antara lain:

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pengabaian terhadap SOP K3 dapat dikenakan sanksi berupa teguran, denda administratif, penghentian operasional, hingga pidana kurungan. Tujuan regulasi ini jelas: mencegah kecelakaan kerja dan melindungi keselamatan tenaga kerja.

Hasil pengamatan juga menunjukkan pengerjaan saluran irigasi tidak sesuai standar teknis, seperti proses pengeringan dan penguatan struktur yang tidak optimal. Hal ini berpotensi menimbulkan kerusakan infrastruktur, pencemaran lingkungan, serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Ketidaksesuaian tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, yang mengatur tata cara pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi agar berfungsi secara optimal.

Jika saluran dibangun tanpa standar teknis, risiko kerusakan dini dan tidak berfungsinya sistem drainase bisa terjadi. Bahkan, kesalahan konstruksi dapat menimbulkan banjir atau pencemaran air yang merugikan warga sekitar.

Apabila terbukti melanggar regulasi, pihak pelaksana proyek dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

  • UU KIP No. 14/2008: sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang menghalangi akses informasi publik.
  • UU No. 1/1970 & UU No. 13/2003: sanksi pidana kurungan dan denda bagi perusahaan yang lalai terhadap keselamatan kerja.
  • Peraturan Menteri PUPR: teguran, penghentian proyek, hingga pencabutan izin bagi kontraktor yang tidak memenuhi standar teknis.

Dengan berbagai temuan tersebut, masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi dan penindakan. Transparansi informasi, penerapan SOP K3, serta kepatuhan terhadap standar teknis menjadi kunci agar proyek irigasi ini dapat dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat nyata bagi warga Lamongan. [Tim Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *