LAMONGAN, Panturapos.com – Adanya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) pasir yang diduga illegal, berada di kelurahan Banaran kecamatan Babat kabupaten Lamongan, tepatnya dibawah jembatan lama (Jembatan Cincim) yang letaknya di perbatasan antara wilayah kabupaten Lamongan dengan kabupaten Bojonegoro lepas dari pantauan APH (Aparat Penegak Hukum).
Tak hanya beraktivitas yang diduga secara illegal, dampak dari aktivitas tersebut adalah rumah warga sekitar tambang pasir yang retak, bahkan akses jalan yang mudah Rusak karena getaran dari dump truck yang lewat hingga tengah hari.
IM, salah satu warga terdampak aktivitas pertambangan, saat dikonfirmasi awak media dirumahnya, ia sembari menunjukkan rumahnya yang retak karena aktivitas tambang pasir, berkata, “Ya ini Mas, rumah saya retak semua gara-gara aktivitas tambang pasir, mulai pagi buta sudah beraktivitas, dan sampai malam masih beraktivitas, kemarin saya tegur untuk tidak beraktivitas sampai malam, karena sangat mengganggu keluarga saya, tidak bisa beristirahat dengan tenang karena suara bising mesin tambang pasir, tapi sekarang malah diulangi lagi beraktivitas sampai malam,” ungkapnya
kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi
Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Ditempat terpisah Kapolsek Babat, AKP. Sampun, SH, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, belum bisa jawab.
Hingga berita ini ditayangkan, aktivitas tambang pasir di Gerdu Banaran Babat, masih beraktivitas. [Tim_Red]