Tambang Pasir Selica di Tuban Diduga Kuat Dikuwasai Komplotan STS Asal Surabaya

Tambang Pasir Selica di Tuban Diduga Kuat Dikuwasai Komplotan STS Asal Surabaya

TUBAN, Panturapoos.com – Kurangnya dalam penegakan hukum kepada pelaku galian C ilegal di kabupaten Tuban sehingga membuat kegiatan ekplorasi Galian semakin luas. Sehingga dampak yang dirasakan dengan kegiatan itu adalah, rusaknya ekosistem lingkungan hidup. Selain itu semakin beraninya para pelakunya karena diduga dibekingi oleh sejumlah oknum APH, LSM dan Wartawan.

Galian pasir Selica dan batu kapur serta tanah urug yang tersebar di wilayah kabupaten Tuban sebagian besar tidak mengantongi ijin dari kementrian. Meski kegiatan tambang tersebut melanggar hukum, namun faktanya para pelaku penambangnya masih nyaman melakukan explorasi.

Untuk lokasi galian C ilegal di kabupaten Tuban, tersebar di kecamatan Rengel, Grabakan, Soko, Tambakboyo, Montong, Bancar dan beberapa wilayah lainnya yang nyaris tak pernah tersentuh APH Tuban maupun Polda Jatim.

Kondisi ini sangat sayangkan oleh Pengamat Aktivis pemerhati lingkungan hidup PPLH Mangkubumi Jawa Timur, ikwan,” Seharusnya APH bertindak tegas untuk tertibkan para perusak lingkungan ini, karena rusaknya alam kelak bisa bawa dampak bencana banjir, longsor dan kekeringan, ”kami mendesak Polres Tuban agar berani tertibkan para penambang liar tersebut demi kelestarian lingkungan hidup,” Ujar ikhwan.

Puluhan meter kubik pasir selica berhasil di keruk oleh komplotan STS.Untuk keruk pasir Selica ada beberapa titik dengan alat berat yang berjalan dengan gunakan solar kuning. Solar untuk alat berat jenis excavator ini disinyalir menggunakan solar subsidi. ”Setiap hari kebutuhan solar untuk Bego (exapator) bisa habiskan 200 liter/ alat berat,” disini ada 4 alat berat, jadi bisa butuh 1 ton solar seharinya,” saya cuma kerja ikut pak STS,” kalau solar kita bisa mudah belinya di SPBU disekitar sini aja,” ujar TS salah satu operator exapator.

Pemakaian Solar bersubsidi yang dipergunakan untuk oprasional galian ini jelas bukan peruntukannya, hal ini seuda jelas melanggar UU no 22 tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 6 milyart. Ditambah lagi dengan pelanggaran UU nomer 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman 10 Tahun penjara serta denda 60 milyart.

Menurut keterangan beberapa oknum wartawan dan LSM menjelaskan, untuk galian tersebut sudah ada anggaran pengamanan ke oknum polisi, wartawan dan LSM, besarnya uang bervariasi yang diberikan diakhir bulan, mulai 1 juta hingga 5 juta per oknum tersebut,” saya dapat 5 juta dikasih kaki tangan pak Sant, agar berhenti memberitakan galiannya,” terang RY salah satu oknum wartawan Tuban.

Hingga berita ini dipublis ratusan kubik galian C dan Pasir Selica terus di garong oleh kaki Tangan STS sosok milyarder Tuban yang kebal hukum.

Sementara itu AR yang disinyalir menjadi kaki tangan STS dikonfirmasi melalui Whatsapp mengenai besarnya setoran upeti kepada oknum Polisi, wartawan, LSM belum hingga saat ini belum ada jawaban. [Timred]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *