Proyek Drainase Desa Kedungpring Diduga Tidak Sesuai RAB


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/panjinus/panturapos.com/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

LAMONGAN, Panturapos.com – Tujuan pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk mengetahui harga bagian atau item pekerjaan sebagai pedoman untuk mengeluarkan biaya-biaya dalam masa pelaksanaan pembangunan. Selain itu juga bertujuan agar bangunan yang akan didirikan dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.

Proyek Drainase Desa Kedungpring Diduga Tidak Sesuai Rab 2

Selain pembuatan RAB pemasangan papan informasi juga wajib dilakukan agar dapat memberikan informasi secara terperinci tentang bangunan tersebut kepada masyarakat. Proses pelaksnan pembangunannya juga harus sesuai antara papan informasi dengan fisik bangunan yang dikerjakan.

Pembangunan saluran air (drainase) yang bersumber dana dari APBD KABUPATEN sebesar Rp 35.000.000 dan dikerjakan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) memiliki volume ukuran 89M x 0,40M x 0,45M. Bangunan yang berada di dusun Peterongan, kecamatan Kedungpring, kabupaten Lamongan patut dipertanyakan, pasalnya bangunan tidak sesuai ukuran yang tertera pada papan informasi.

Informasi terkait adanya perbedaan ukuran lebar bangunan tersebut kami dapat dari masyarakat sekitar bangunan yang enggan disebutkan namanya.

Proyek Drainase Desa Kedungpring Diduga Tidak Sesuai Rab 3

“Bangunan sama papan informasinya tidak sesuai pak, lebih kecil dari ukuran yang tertera pada papan informasi (sambal menunjukan pada Tim. Red). Kalau di desa Kedungpring, untuk pengerjaan pembangunan desa semua ditangani pak Kades dan yang ngatur pak, tapi kok hasilnya begini.” Ungkapnya.

“Kami cuman masyarakat kecil pak gak bisa berbuat banyak pak.” Imbuhnya

Untuk memastikan informasi tersebut tim melakukan pengukuran fisik dilokasi bangunan yang dimaksud dan benar saja ukuran lebar bangunan tidak sesuai dengan papan informasi yang terpasang.

Proyek Drainase Desa Kedungpring Diduga Tidak Sesuai Rab 4

Guna memperoleh kejelasan adanya perbedaan ukuran bangunan tersebut kami mendatangi kantor Desa Kedungpring untuk melakukan konfirmasi dengan Kepala Desa (Kades) selaku penanggung jawab pembangunan.

Akan tetapi setibanya kami di kantor desa, Kades sedang tidak berada ditempat dan kantor tampak sepi dan dihubungi melalui WhasApp pribadinya tidak dapat terhubung sehingga tidak dapat melakukan konfirmasi terkait persoalan ini.

Hingga berita ini dipublis kami belum mendapat kejelasan terkait adanya perbedaan ukuran lebar bangunan tersebut. [Tim/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *