GRESIK | PANTURAPOS — Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar praktik kejahatan siber bermodus penagihan pinjaman online (pinjol) fiktif yang disertai tindak pemerasan serta pengancaman menyebarkan konten bermuatan pornografi.
Aksi nekat komplotan ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengimplementasikan program Quick Wins Kapolri terkait pemberantasan kejahatan digital.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengonfirmasi bahwa petugas telah mengamankan salah satu aktor kunci dalam sindikat ini di wilayah luar Pulau Jawa.
“Satu pelaku utama sudah berhasil kami amankan di luar Pulau Jawa,” tegas AKBP Ramadhan Nasution saat memberikan keterangan resmi kepada media, Rabu (14/10/2026).
Dari hasil penelusuran tim penyidik, sindikat ini diotaki oleh lima orang dengan pembagian peran yang sangat rapi. Struktur komplotan ini terdiri dari:
-
1 Orang Pimpinan: Bertindak sebagai pengatur operasional sekaligus penyedia akses akun database.
-
2 Orang Debt Collector: Bertugas melakukan penagihan agresif kepada para nasabah pinjol ilegal.
-
2 Orang Pemeras: Eksekutor yang menargetkan nasabah dengan ancaman serta rekayasa foto.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini mengeruk data pribadi dari sebuah situs yang menampung 50 hingga 60 data nasabah berbagai platform pinjol ilegal. Setiap harinya, para eksekutor dibebani target menghubungi 20–30 nasabah.
Jika target harian tidak tercapai, pimpinan sindikat akan memblokir akses akun operasional mereka. Demi menjaga akses akun tetap aktif, para pelaku memutar otak secara licik: menggunakan uang hasil memeras korban sebelumnya untuk ‘menutup’ pinjaman nasabah lain, lalu kembali menagih nasabah tersebut secara paksa.
“Pelaku memanfaatkan data pribadi yang tersimpan untuk menghubungi korban secara bertubi-tubi. Mereka menuntut pembayaran berulang dengan ancaman akan menyebarkan foto korban yang sudah disunting menggunakan muatan pornografi,” papar Kapolres.
Aksi pemerasan yang menebar ketakutan ini tergolong sangat masif. Berdasarkan pemeriksaan awal, kelompok ini ditengarai mampu mengantongi omzet kejahatan mencapai Rp60 juta per bulan.
Salah satu peristiwa nahas menimpa seorang pekerja di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, pada 22 September 2026 lalu. Meski telah melunasi seluruh kewajibannya pada aplikasi pinjol resmi, korban mendadak diteror oleh nomor tak dikenal.
Nomor tersebut menagih pembayaran sebesar Rp2,9 juta atas nama aplikasi ‘Dana Dompet’—padahal korban merasa tidak pernah mengajukan pinjaman di aplikasi tersebut. Lantaran panik dan berada di bawah tekanan ancaman penyebaran data pribadi, korban akhirnya mentransfer uang sesuai permintaan.
Tak berhenti di situ, pelaku yang ketagihan kembali meminta suntikan dana tambahan sebesar Rp3,4 juta. Menyadari dirinya menjadi korban pemerasan, korban memilih menolak transaksi kedua tersebut.
Sebagai bentuk teror penekanan, pelaku mengirimi korban gambar rekayasa yang menampilkan wajah korban seolah-olah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian, lengkap dengan foto KTP yang telah disunting secara tidak senonoh. Korban pun langsung melaporkan kasus ini ke Polres Gresik.
Hingga saat ini, jajaran Satreskrim Polres Gresik masih melakukan pengembangan mendalam untuk melacak alur aliran dana hasil kejahatan, sumber utama peretasan data nasabah, serta memburu anggota jaringan lain yang masih buron.
AKBP Ramadhan mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh pesan penagihan misterius.
“Lakukan verifikasi secara teliti melalui aplikasi resmi sebelum melakukan pembayaran apa pun. Jika menerima ancaman, segera amankan bukti percakapan dan laporkan ke kantor polisi terdekat,” tutupnya. [Red]












