PEMALANG | PANTURAPOS – Penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Pemalang diselimuti praktik dugaan penyelewengan harga. Kios pengecer resmi diduga memanfaatkan situasi dengan menjual pupuk bersubsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, hingga menuai keluhan hebat dari para petani setempat.
Dugaan pelanggaran ini terbongkar usai tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau melakukan penelusuran di Kios Sumber Tani, Desa Gembyang RT 07/RW 01, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, pada Rabu (2/9/2026).
Sesuai aturan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022, HET untuk jenis pupuk Urea kemasan 50 kilogram ditetapkan sebesar Rp90.000 per zak, sedangkan jenis NPK Phonska sebesar Rp92.000 per zak. Namun di lokasi tersebut, kedua jenis pupuk dijual seragam dengan harga Rp125.000 per zak.
“Di Kios Sumber Tani, Urea dan NPK Phonska dijual Rp125.000 per zak. Ini melanggar ketetapan HET. Pemerintah sudah bersusah payah memberi subsidi, tapi di tingkat bawah harganya dimainkan,” ujar Wakil Ketua LSM Harimau, Wildan.
Wildan menegaskan, selisih harga yang cukup tinggi ini kian membengkakkan biaya produksi tanam di tengah ancaman gagal panen. Praktik Spekulasi ini dinilai merusak skema swasembada pangan yang sedang digalakkan pemerintah pusat.
“Ini sama saja mencekik petani. Jika kebocoran di tingkat hilir dibiarkan, program ketahanan pangan dipastikan gagal,” tegasnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, LSM Harimau telah melayangkan surat aduan resmi ke Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (Distanparik) Kabupaten Pemalang serta PT Pupuk Indonesia (Persero). Laporan juga diteruskan langsung ke Kementerian Pertanian melalui kanal siaga Lapor Pak Amran. LSM mendesak Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) segera menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan mencabut izin operasional kios bersangkutan.
Upaya konfirmasi sempat dilakukan dengan menemui pemilik kios, Rasub, yang didampingi pejabat Kabid serta staf Distanparik dan perwakilan Pupuk Indonesia berinisial Y. Namun, pemilik kios terkesan tidak merasa bersalah. Sementara itu, oknum perwakilan Pupuk Indonesia berinisial Y merespons via pesan WhatsApp dengan nada menantang.
“Dilanjut saja, kalau memang terbukti ya kita eksekusi,” kata Y saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, Kepala Distanparik Kabupaten Pemalang melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Iing, mengaku pihaknya memiliki keterbatasan kewenangan dalam penindakan hukum.
“Kami tidak memiliki kewenangan terkait pemberian sanksi maupun pencabutan izin kios, kami hanya pelaksana di daerah,” terang Iing.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi berlanjut dari pemilik Kios Sumber Tani maupun tindakan korektif tegas dari dinas terkait. Para petani berharap otoritas penegak hukum dan Kementerian Pertanian segera turun tangan agar alokasi pupuk bersubsidi tepat sasaran serta sesuai regulasi. [SIS]
#PupukIndonesia #Kementan #LaporPakAmran #BupatiPemalang #PresidenPrabowo












