Rekayasa Dokumen Tanah Negara Rp1,38 Miliar Berujung Penjara, Tiga Tersangka Resmi Dititipkan di Lapas Lamongan

LAMONGAN | PANTURAPOS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik mafia tanah pesisir. Sebanyak tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas kasus dugaan korupsi alih fungsi tanah negara di kawasan konservasi mangrove Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Selasa (6/10/2026).

Ketiga tersangka yang digelandang ke Lapas Kelas IIB Lamongan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan hingga 25 Oktober 2026 tersebut masing-masing berinisial IR (Mantan Kepala Desa Sidokelar periode 2013–2017), MA (selaku pemohon sertifikat), serta AR (dari unsur swasta).

Kajari Lamongan, Hendro Wasisto, SH., MH., mengungkapkan bahwa penetapan status hukum ini didasarkan pada Sprindik Nomor 945 tertanggal 26 Agustus 2025. Proses penyidikan turut diperkuat oleh hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Jatim serta keterangan dari puluhan saksi dan ahli.

“Objek perkara merupakan tanah negara di kawasan pesisir pantai dengan ekosistem mangrove lindung yang secara hukum mutlak tidak boleh diterbitkan Sertifikat Hak Milik,” tegas Hendro, Selasa (6/10/2026).

Modus Rekayasa Dokumen dan Aliran Dana Berdasarkan pendalaman penyidik, skandal ini bermula pada September 2013 silam. Para tersangka diduga bersekongkol memalsukan sejumlah dokumen penting, mulai dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB fiktif, surat pernyataan penguasaan fisik yang tidak benar, hingga Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu.

Dokumen rekayasa tersebut kemudian disodorkan ke Kantor Pertanahan hingga akhirnya memuluskan penerbitan SHM Nomor 377 atas nama MA pada 14 Maret 2014 di atas lahan seluas 2.512 meter persegi. Ironisnya, aset lahan pesisir lindung itu kemudian dilepas dan dijual kepada pihak swasta lain pada 2022 dengan meraup keuntungan gelap hingga Rp1,38 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain menahan para tersangka, korps adhyaksa juga mengamankan barang bukti aset senilai Rp1,84 miliar dan membuka peluang lebar bagi kemunculan tersangka baru, termasuk dari lingkaran internal ATR/BPN.

Protes Keras Tim Penasihat Hukum Langkah penahanan mendadak ini menuai reaksi keras dari kubu tersangka. Penasihat Hukum (PH) ketiga tersangka, Muhammad Asyiqin, melayangkan protes terbuka lantaran kliennya semula hadir memenuhi panggilan penyidik dengan status sebagai saksi.

“Kami sangat kooperatif memenuhi panggilan. Namun secara mengejutkan, status klien langsung dinaikkan menjadi tersangka dan ditahan hari ini juga, sementara permohonan penundaan kami ditolak,” ujar Asyiqin.

Ia juga menyoroti adanya kejanggalan substansial dalam penanganan perkara karena aparat penegak hukum dinilai tebang pilih dengan belum menyasar pihak regulator yang menerbitkan sertifikat tersebut.

“Secara logika hukum, perkara korupsi semacam ini melibatkan unsur penyelenggara negara. Pihak BPN yang menerbitkan sertifikat belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara klien kami dari swasta dan mantan kades justru langsung ditahan. Kami tidak akan tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum lanjutan,” pungkasnya. [Bed]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *