LAMONGAN | PANTURAPOS – Gelombang protes masyarakat terkait keberadaan galangan kapal PT PAL di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, kian bergulir panas. Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) secara resmi melayangkan laporan atas dugaan belum terpenuhinya sejumlah dokumen perizinan operasional serta indikasi ketidaksesuaian tata ruang di wilayah pesisir tersebut.
Langkah tegas ini diambil pasca-aksi inspeksi mendadak (sidak) yang dilancarkan perwakilan masyarakat setempat pada Selasa (13/10/2026). Warga menuntut keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan kawasan, fasilitas jalan operasional, hingga kejelasan hak-hak masyarakat lokal.
Ketua JAPAI, MH Sholeh, mengungkapkan bahwa operasional industri galangan kapal di area pesisir membawa potensi risiko lingkungan yang serius bagi ekosistem laut dan mata pencaharian warga. Pihaknya mendesak transparansi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta prosedur pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Selain masalah lingkungan, ketidakjelasan skema Nota Kesepahaman (MoU) antara pihak perusahaan dan warga Desa Sidokelar menjadi pemicu utama ketidakpastian hukum. Tanggung jawab sosial (CSR) serta kepastian penyerapan tenaga kerja lokal harus dijamin secara rinci,” ujar Sholeh.
Ketegangan di lapangan kian menyita perhatian publik setelah muncul kabar keterlibatan aparat penegak hukum. Dua personel dari Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dilaporkan telah mendatangi area galangan kapal untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) awal terkait keabsahan legalitas perusahaan. Namun, kepastian tindak lanjut proses hukum tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari jajaran pimpinan Polda Jatim maupun manajemen pusat PT PAL.
Di sisi lain, desakan tajam juga dilayangkan pemuda Karang Taruna Desa Sidokelar. Mereka menagih komitmen awal perusahaan saat sosialisasi pendirian industri yang menjanjikan penyerapan tenaga kerja lokal secara berkelanjutan.
Syafik, perwakilan Karang Taruna Sidokelar, menegaskan bahwa pemuda desa membutuhkan kepastian status kerja sebagai karyawan tetap, bukan sebatas pekerja harian lepas yang rentan di-PHK sewaktu-waktu.
“Perusahaan jangan hanya memanfaatkan ruang pesisir desa kami demi keuntungan bisnis. Pemenuhan fasilitas publik dan peningkatan kesejahteraan warga di wilayah ring satu harus menjadi prioritas yang direalisasikan secara transparan,” tegas Syafik.
Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi MDN masih terus berusaha membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi resmi dari pihak manajemen PT PAL serta Polda Jawa Timur guna menyajikan pemberitaan yang berimbang dan independen. Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum tata ruang dan perlindungan hak-hak warga pesisir di Jawa Timur. [Bed]












