LAMONGAN, Panturapos.com | Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejatinya bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mengurangi sengketa, serta mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Sertifikat tanah hasil PTSL menjadi bukti kepemilikan sah yang diakui negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan diperkuat oleh Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL.
Namun, di Desa Sukorejo, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan, program ini justru menimbulkan polemik. Ainur Rofiq, warga setempat, mendapati luas tanah pekarangan miliknya menyusut setelah mengikuti PTSL tahun 2023. Semula tercatat 237 m² sesuai dokumen pajak (SPPT), tetapi dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 230 hasil PTSL, luasnya hanya 162 m². Selisih 75 m² ini menimbulkan tanda tanya besar bagi Rofiq dan keluarganya.
Rofiq telah berulang kali meminta agar Buku C Desa (Letter C) dibuka sebagai dokumen dasar kepemilikan tanah, namun permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh perangkat desa. Bahkan, mediasi di tingkat kecamatan tidak menghasilkan solusi. Anehnya, pihak kecamatan justru menyarankan agar Rofiq meminta data Letter C ke BPN, padahal dokumen tersebut secara hukum berada di desa/kelurahan sebagai arsip awal kepemilikan.
Dari pantauan lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, seperti tidak dipasangnya patok batas tanah secara lengkap saat proses PTSL. Hal ini berpotensi menimbulkan manipulasi batas tanah, termasuk dugaan adanya akses jalan menuju rumah kepala desa yang memakan sebagian lahan milik Rofiq.
Menurut Pasal 19 UUPA, pemerintah wajib menyelenggarakan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum. Jika terjadi kesalahan atau manipulasi data, maka dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Dalam konteks hukum pidana, Pasal 385 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja merampas hak atas tanah orang lain dapat dipidana penjara hingga 4 tahun. Selain itu, pejabat desa yang menutup akses terhadap dokumen publik bisa dijerat dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Sudah lebih dari 10 bulan Rofiq memperjuangkan haknya, namun belum ada kejelasan. Terakhir, pada Senin (2/3/2026), ia bersama tim pendamping kembali mendatangi balai desa Sukorejo, namun hanya bertemu sekretaris desa. Permintaan membuka Buku C Desa kembali ditolak dengan alasan dokumen disimpan oleh kepala desa. Sekdes tidak berani karna semua dokumen terkait tanah, disimpan di ruangan Kades, perangkat desa lainnya terutama Sekdes tidak diijinkan oleh Kades untuk mengakses buku C desa.
Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana program nasional yang seharusnya memberikan kepastian hukum justru bisa menimbulkan ketidakpastian di tingkat lokal. Transparansi, keterbukaan dokumen, serta akuntabilitas pejabat desa dan BPN menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap program PTSL tidak luntur. [TILM]












