GRESIK, Panturapos.com | Proyek pembangunan gedung berlantai delapan yang diduga untuk Pondok Pesantren (Ponpes) di Jalan KH Zubair, Desa Gapuro Sukolilo, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan publik. Pembangunan yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun ini diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), bahkan pernah menimbulkan kecelakaan kerja.
Pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm dan sepatu keselamatan. Tidak terlihat pagar pengaman, garis pembatas area berbahaya, maupun rambu peringatan. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga karena proyek berdiri di kawasan padat permukiman dan dekat jalan raya.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, beberapa bulan lalu seorang pekerja jatuh dari lantai tiga. “Setelah kejadian itu, kami tidak tahu bagaimana nasibnya. Katanya pindah rumah, tapi sampai sekarang tidak jelas,” ujarnya.
Mandor proyek, Martoyo, sempat membantah adanya kecelakaan. Namun sejumlah pekerja lain membenarkan bahwa korban bernama Abbas memang mengalami kecelakaan dan kini tidak lagi bekerja di proyek tersebut.
Bangunan Ponpes yang disebut milik Habib Zein ini juga disorot karena hanya memiliki satu tangga utama tanpa jalur evakuasi darurat hingga lantai delapan, meski dilengkapi lift. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi bila terjadi keadaan darurat.
Ketika ditemui, salah satu pengurus proyek, Abah Muhammad, menegaskan bahwa pihaknya sudah melengkapi dokumen perizinan. Ia mengakui ada pekerja yang lalai tidak menggunakan APD, namun menolak anggapan bahwa proyek mengabaikan keselamatan. “Ini pembangunan Ponpes, bukan hotel. Semua surat lengkap, dan kami sudah mengingatkan pekerja soal safety,” katanya dengan nada tinggi.
Kewajiban penerapan K3 diatur dalam:
• Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengusaha menyediakan perlindungan bagi pekerja di tempat kerja.
• Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan bahwa penyedia jasa wajib menerapkan sistem manajemen K3 dalam setiap tahapan pekerjaan konstruksi.
• Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3, yang mengatur kewajiban perusahaan melaksanakan standar keselamatan kerja secara konsisten.
Apabila terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan korban luka atau meninggal, pihak pelaksana dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata. Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970 menyebutkan ancaman pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda bagi pengusaha yang lalai. Sementara UU Jasa Konstruksi memungkinkan pencabutan izin usaha dan sanksi administratif lainnya.
Minimnya papan informasi proyek juga menimbulkan pertanyaan terkait sumber anggaran dan transparansi pelaksanaan. Warga berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait segera turun tangan melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi kecelakaan kerja lanjutan.
Keselamatan pekerja adalah prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan, terlebih proyek pendidikan seperti Ponpes. Pengabaian standar K3 bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam nyawa pekerja dan masyarakat sekitar. [Tim Red]












