Oknum Kepala Desa di Sambeng Diduga Terlibat Pembuangan Limbah Berbahaya, Warga Resah dan Minta Penegakan Hukum

LAMONGAN, Panturapos.com | Dugaan keterlibatan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, dalam praktik pembuangan limbah berbahaya (B3) memicu keresahan warga. Aktivitas pembongkaran limbah diduga berlangsung secara diam-diam menjelang waktu Magrib, saat masyarakat tengah melaksanakan ibadah rutin.

Informasi awal diperoleh dari laporan warga Desa Sumbersari yang mengeluhkan bau menyengat di sekitar lokasi lahan bekas galian milik kepala desa. Tim investigasi Panturapos melakukan pengintaian dan mendapati kendaraan besar memasuki area tersebut. Dugaan menguat bahwa kendaraan tersebut membawa limbah dari luar daerah untuk dibongkar di lahan pribadi sang kepala desa.

Namun, karena situasi gelap dan kehadiran pihak luar yang bukan bagian dari aktivitas pembongkaran, kendaraan tersebut menunda proses bongkar muatan. Tim media sempat merekam video, namun pencahayaan minim membuat dokumentasi visual tidak optimal.

Jika terbukti benar, tindakan ini melanggar sejumlah regulasi lingkungan dan pidana:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 60 menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar (Pasal 104).
  • PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mewajibkan setiap kegiatan pengangkutan dan pembongkaran limbah B3 memiliki izin dan memenuhi standar teknis pengelolaan.
  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf c dan d menyebutkan bahwa kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan merugikan kepentingan umum. Pelanggaran dapat berujung pada pemberhentian dan proses hukum.

Salah seorang Jurnalis sekaligus pemerhati lingkungan di Lamongan, menyayangkan tindakan pengurukan lahan menggunakan limbah tanpa analisis dampak lingkungan (AMDAL). Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan dan jika diperlukan akan mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

Warga berharap agar pemerintah desa dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas pihak yang terlibat. Selain itu, mereka meminta agar lahan tersebut dinyatakan tidak layak untuk aktivitas pembongkaran limbah dan dilakukan pemulihan lingkungan.

Tim Media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengawal proses hukum agar transparan dan berpihak pada kepentingan publik. [Tim Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *