Maraknya Judi Sabung Ayam di Tulungagung: Aparat Penegak Hukum Terkesan Tutup Mata

TULUNGAGUNG, Panturapos.com – Aktivitas perjudian sabung ayam 303 masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Salah satu lokasi yang terpantau aktif adalah daerah Trimulyo, Kecamatan Kedung waru, serta beberapa titik lainnya di kabupaten tersebut.

Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya, keberadaan perjudian sabung ayam ini telah lama menjadi rahasia umum. “Memang benar, sabung ayam masih berlangsung di sini. Bahkan, terdapat lebih dari 12 titik yang menjadi lokasi perjudian,” ungkapnya pada Sabtu (15/03/2025).

Keberlanjutan aktivitas ini dinilai sangat disayangkan oleh banyak pihak, mengingat Operasi Pekat yang digalakkan oleh Aparat Penegak Hukum terkesan tidak membawa hasil signifikan. Beberapa warga menyuarakan kekecewaannya terhadap penegakan hukum yang dianggap tutup mata terhadap masalah ini. “Di bulan yang penuh berkah ini, bukan keberkahan yang dirasakan, melainkan kemaksiatan yang semakin merajalela,” ujar salah seorang warga dengan penuh keprihatinan.

Selain itu, aktivitas sabung ayam yang dilakukan secara terbuka memberikan dampak buruk, khususnya bagi generasi muda. Hal ini dinilai mencoreng moral dan memberikan contoh yang tidak baik bagi mereka.

Sebagai langkah tegas, tim investigasi media menyatakan akan segera mengirimkan surat somasi kepada Mabes Polri, TNI, dan Polda Jawa Timur untuk menindaklanjuti aktivitas perjudian ini. Harapannya, kegiatan yang melanggar hukum seperti ini tidak lagi berlangsung, terutama di bulan suci Ramadan.

Diketahui, pasal 303 KUHP mengatur secara tegas mengenai perjudian. Dalam ayat (1) -1 Bis dan ayat (1) -2 Bis, ancaman hukuman bagi pelaku judi dipertegas dengan pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal 10 juta rupiah. Hukuman ini diperberat bagi mereka yang mengulangi tindak pidana serupa. [Tim Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *