TUBAN | MDN – Tambang pasir silika yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat ditutup. Tambang yang berlokasi di Dusun Bentaor, Desa Klumpit, Kecamatan Soko, ini menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai pihak karena diduga belum memiliki perizinan yang lengkap.
Menurut data yang dihimpun, tambang tersebut dikelola oleh seseorang berinisial AR. Kembali beroperasinya tambang ini menimbulkan spekulasi tentang adanya pihak kuat di balik aktivitas tersebut. Beberapa penindakan yang dilakukan oleh Polres Tuban tampaknya tidak mampu menghentikan operasi tambang ini.
Salah satu warga yang tinggal dekat lokasi tambang mengungkapkan bahwa tambang pasir silika milik AR sebelumnya beroperasi di Desa Wadung dan baru saja pindah ke lokasi yang dekat dengan tempat wisata. “Tambang ini pindahan dari Desa Wadung, dan baru saja pindah ke sini dekat tempat wisata,” ujarnya.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Tuban dan dinas terkait, segera turun tangan dan menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Mereka khawatir bahwa aktivitas tambang ilegal ini akan terus berlanjut tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Harapan Masyarakat
Melalui pemberitaan ini, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak lebih tegas dan memastikan bahwa semua aktivitas tambang di wilayah tersebut memiliki izin yang lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka juga menginginkan agar lingkungan sekitar tambang tetap terjaga dan tidak mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan yang tidak bertanggung jawab. [Tim Red]