Guru SMAN 1 Rengel (SMANSAR) Diduga Hukum Siswa dengan Air Mendidih, Korban Alami Luka Bakar Hingga Operasi, Perlindungan Anak Dipertanyakan

TUBAN, Panturapos.com | Dugaan tindak kekerasan terhadap peserta didik kembali mencuat di lingkungan pendidikan Kabupaten Tuban. Seorang siswa kelas X SMA Negeri 1 Rengel dilaporkan mengalami luka bakar serius hingga harus menjalani tindakan operasi setelah diduga mendapat hukuman dengan cara mencelupkan jari tangan ke dalam air mendidih yang dilakukan oleh oknum guru di sekolah tersebut.

Peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah itu kini menjadi sorotan publik karena dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan anak serta mencederai fungsi pendidikan yang seharusnya memberikan rasa aman bagi peserta didik.

Informasi yang dihimpun Panturapos menyebutkan, kejadian bermula dari hilangnya sejumlah uang milik siswa di dalam kelas. Karena tidak ada siswa yang mengakui perbuatannya, guru Bimbingan Konseling (BK) diduga meminta bantuan seorang guru mata pelajaran untuk mencari pelaku.

Namun, upaya pencarian tersebut diduga dilakukan dengan metode yang tidak lazim dan mengarah pada tindakan kekerasan fisik. Sejumlah siswa diperintahkan mencelupkan jari tangan mereka ke dalam rebusan air yang sedang dipanaskan di atas kompor.

“Saya juga pernah kehilangan uang. Lalu kami dihukum disuruh mencelupkan tangan ke air mendidih. Kata guru saya, siapa yang tangannya melepuh, dialah yang dianggap mencuri,” ungkap salah satu siswa.

Menurut keterangan para siswa, seluruh murid di kelas terpaksa mengikuti instruksi tersebut. Namun salah satu siswa mengalami luka yang lebih parah karena tangannya diduga dicelupkan lebih lama dibandingkan siswa lainnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar serius pada bagian jari hingga harus menjalani perawatan medis dan tindakan operasi.

“Saya pulang lalu mencoba mendinginkan tangan menggunakan kipas angin. Ketika ibu pulang kerja dan melihat kondisi tangan saya, beliau marah dan langsung menghubungi guru yang bersangkutan. Guru tersebut kemudian datang ke rumah dan meminta maaf,” tutur korban.

Meski demikian, persoalan tersebut tidak berhenti pada permintaan maaf. Orang tua korban mengaku telah menandatangani surat perdamaian dengan pihak sekolah. Namun, keluarga mengaku melakukannya dalam kondisi tidak nyaman karena khawatir anaknya mengalami tekanan sosial di sekolah.

Keluarga korban juga mengaku mempertimbangkan masa depan pendidikan anaknya sehingga memilih tidak memperpanjang persoalan tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (9/6/2026), pihak sekolah belum memberikan penjelasan secara langsung. Satpam sekolah menyampaikan bahwa guru yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Sementara Kepala SMA Negeri 1 Rengel, Titis, melalui pesan singkat menyatakan sedang berada di luar kota dan berharap pemberitaan dilakukan secara proporsional karena persoalan tersebut menurutnya telah selesai.

Perlindungan Anak Tidak Berhenti Karena Perdamaian

Pengamat pendidikan dan pegiat perlindungan anak menilai bahwa penyelesaian secara damai tidak serta merta menghapus dugaan tindak pidana apabila benar terjadi kekerasan terhadap anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan pendidikan.

Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan maupun pihak lainnya.

Apabila terbukti terjadi kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan luka, pelaku dapat dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan kepada korban.

Selain itu, tindakan yang menyebabkan luka fisik juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pendekatan disiplin di lingkungan pendidikan harus tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan, hak anak, dan metode pendidikan yang mendidik.

Kementerian Pendidikan selama ini juga mendorong terciptanya sekolah ramah anak serta pencegahan segala bentuk perundungan maupun kekerasan di lingkungan pendidikan.

Karena itu, berbagai pihak berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tuban, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta aparat penegak hukum melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan fakta kejadian, memberikan perlindungan kepada korban, serta mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.

Peristiwa ini bukan hanya menyangkut pelanggaran disiplin sekolah, tetapi juga menyangkut hak dasar anak untuk mendapatkan perlindungan, keamanan, dan penghormatan atas martabat kemanusiaannya saat menempuh pendidikan.

Tindakan kekerasan terhadap siswa ini harusnya mendapat  perhatian yang serius. Karena perlakuan fisik yang menyakiti anak di bawah umur jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan merupakan tindak pidana. Kami berharap kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban dan aparat penegak hukum setempat. Untuk segera menindaklanjuti kasus ini agar keadilan tercapai dan kejadian serupa tidak terulang kembali dan Media ini akan tetap mengawal permasalahan kasus ini hingga selesai dan perlindungan terhadap anal dapat berjalan sesuai yang diharapkan. [Tim Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *