LAMONGAN | PANTURAPOS – Jajaran kepolisian di Lamongan kembali menorehkan gerak cepat dalam memberantas tindak kriminalitas. Kolaborasi sigap antara Unit Reskrim Polsek Deket dan Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
Penangkapan terhadap pria berinisial MNH (29), warga setempat, dilakukan pada Rabu (4/11) petang, menyusul serangkaian penyelidikan mendalam atas laporan korban berinisial S (62).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula saat korban meninggalkan rumahnya di Desa Rejosari, Kecamatan Deket, untuk mengikuti kegiatan pengajian rutin pada Kamis (3/9) lalu, sekitar pukul 17.50 WIB. Setibanya kembali di rumah sekitar pukul 19.30 WIB, korban mendapati situasi kediamannya tidak lagi aman.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, mengungkapkan bahwa korban pertama kali menyadari kejanggalan ketika handphone miliknya raib dari tempat semula.
“Saat korban hendak mengecek kamar anaknya, terlihat gorden ruang tamu bergeser dan lemari pakaian dalam kondisi terbuka dengan kunci yang rusak. Korban yang panik langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar,” terang IPDA Hamzaid saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti bersama pihak keluarga, diketahui bahwa tidak hanya handphone, sejumlah perhiasan berharga milik saksi juga ikut lenyap digondol maling. Perhiasan tersebut meliputi satu buah cincin, satu buah kalung, satu buah gelang, satu pasang anting, serta satu buah liontin. Merasa dirugikan, korban lantas melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polsek Deket.
Merespons laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak melakukan pelacakan di lapangan. Hasilnya membuahkan hasil manis ketika terduga pelaku MNH berhasil dicokok tanpa perlawanan di kawasan jalan desa wilayah Ngepung, Kecamatan Deket, sekitar pukul 18.30 WIB.
“Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mengantisipasi terulangnya kejadian serupa, IPDA Hamzaid tak lupa menyampaikan imbauan penting kepada masyarakat luas agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan pintu dan jendela terkunci rapat sebelum meninggalkan rumah, serta menghindari penyimpanan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau. Jika menemukan hal yang mencurigakan atau terjadi gangguan kamtibmas, segera manfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang siaga 24 jam,” pungkasnya. [SAT]












