LAMONGAN | PANTURAPOS – Penanganan dugaan kasus pencemaran nama baik yang ditangani jajaran Polres Lamongan kembali dipertanyakan oleh pihak pelapor. Kasus yang menyeret warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, berinisial DA tersebut dinilai belum menunjukkan progres signifikan meski telah bergulir selama hampir tujuh bulan.
Pelapor perkara, TAL alias Nindy (28), mengungkapkan rasa kecewanya lantaran minimnya transparansi perkembangan penyidikan sejak dirinya melayangkan laporan resmi pada 6 April 2026 lalu.
Menurut Nindy, komunikasi terakhir yang dibangun oleh tim penyidik Polres Lamongan terjadi pada Agustus lalu. Namun saat itu, ia hanya diminta hadir tanpa ada penjelasan substansial mengenai agenda atau arah penanganan perkara.
“Sampai saat ini belum ada pembaruan informasi dari penyidik. Komunikasi terakhir hanya Agustus lalu, itu pun saya diminta datang jika ada waktu luang tanpa dijelaskan urgensinya secara rinci,” terang perempuan asal Kecamatan Sekar, Bojonegoro tersebut, Selasa (20/10/2026).
Menanggapi situasi ini, Nindy menegaskan posisinya untuk tetap melangkah di jalur hukum. Ia menutup pintu bagi opsi pencabutan laporan jika prosesnya tidak diiringi dengan pertanggungjawaban yang transparan dari pihak terlapor.
Ia mensyaratkan hadirnya terlapor secara langsung, penyampaian permohonan maaf resmi, serta pembuatan surat pernyataan tertulis di hadapan penyidik sebelum ada pembicaraan terkait penyelesaian perkara.
“Saya tidak akan mencabut laporan jika hanya diminta mundur tanpa ada penyelesaian yang konkret. Terlapor harus dihadirkan, ada permohonan maaf formal, dan dokumen tertulis. Saya menuntut kepastian hukum atas dugaan tindak pidana ini,” tegasnya.
Nindy menambahkan bahwa kendala teknis dalam menghadirkan atau melacak keberadaan terlapor sepenuhnya merupakan domain dan kewenangan aparat penegak hukum, sehingga proses penanganan perkara idealnya tidak tertahan.
Peristiwa ini bermula dari insiden pada Juli 2025 di sebuah rumah kos area Jalan Sumargo, Kelurahan Tlogoanyar, Lamongan. Kala itu, korban mendapati unggahan status WhatsApp terlapor yang memuat foto dirinya disertai narasi ejekan fisik serta tuduhan yang memicu kerugian imaterial.
Tak berhenti di situ, tindakan bernada tendensius di media sosial disinyalir masih terus berlanjut hingga mendorong korban mengambil langkah hukum formal ke Polres Lamongan. [Red]












