Hukum  

Konvoi Maut Berujung Bui: Oknum Pesilat Lamongan Keroyok Remaja Usai Tantangan di Medsos

LAMONGAN | PANTURAPOS – Dipicu saling tantang di media sosial, pertikaian antarkelompok oknum anggota perguruan silat di Kabupaten Lamongan berujung aksi kriminalitas berdarah. Kepolisian Resor (Polres) Lamongan bertindak cepat dengan menciduk lima orang tersangka yang diduga kuat melukai seorang pelajar berusia 17 tahun menggunakan senjata tajam.

Pengungkapan kasus kekerasan jalanan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Lamongan, Kompol Jodi Indrawan, bersama Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah, Kasi Humas Ipda M. Hamzaid, dan Kanit Pidum Iptu Sunandar di Mapolres Lamongan, Selasa (20/10/2026).

Kompol Jodi Indrawan mengungkapkan, bentrokan fisik di jalur utama Lamongan–Babat, wilayah Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk tersebut berawal dari gesekan digital di jejaring sosial.

“Bermula dari adanya tantangan duel melalui media sosial. Kemudian kedua kelompok bertemu di wilayah Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, dan terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka akibat senjata tajam,” terang Kompol Jodi.

Dari total lima orang yang ditangkap, polisi mengonfirmasi tiga di antaranya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sedangkan dua lainnya merupakan pelaku dewasa.

Peristiwa mengerikan ini berlangsung pada Minggu (18/10/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Berdasarkan temuan penyidik, perselisihan meletus setelah kelompok dari IKS PI mengirimkan tantangan ke komunitas PSHT di media sosial.

Tantangan tersebut memicu respons dari kelompok lawan yang beroperasi di Desa Paji, Kecamatan Pucuk. Sekitar 30 orang mengendarai sepeda motor lalu bergerak melakukan konvoi ke arah barat.

Nahas, saat rombongan tiba di Desa Karangtinggil, mereka berpapasan langsung dengan kelompok lawan dari arah berlawanan. Bentrokan tak terhindarkan. Ketika sebagian peserta konvoi berbalik arah menyelamatkan diri, korban yang tertinggal di lokasi menjadi sasaran empuk pengeroyokan brutal menggunakan bilah celurit dan benda tumpul.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka parah di tangan kanan serta tiga luka robek senjata tajam di bagian punggung. Usai mendapat perawatan awal di Puskesmas Sukodadi, korban langsung dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan medis lanjutan.

Pelarian para pelaku terhenti berkat kejelian Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan yang meneliti rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dari penyergapan tersebut, petugas menyita satu bilah celurit dan dua unit hoodie berwarna hitam sebagai barang bukti.

Atas tindakannya, para pelaku dewasa dijerat Pasal 262 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan bersama yang menyebabkan luka, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Selain itu, penyidik mengimbuhkan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman pidana tambahan maksimal 5 tahun penjara. [Bed]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *