Skandal KKS di Dumpiagung: Dugaan Penggelapan Bantuan Negara, Warga Tuntut Penegakan Hukum

ILUSTRASI; Mediasi Ketua kelompok masyarakat yang membantu PKH diruang Kades Dumpiagung

LAMONGAN, Panturapos.com | Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mencuat di Desa Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku tidak pernah memegang langsung Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang seharusnya menjadi alat pencairan bantuan. Kartu-kartu tersebut diduga dikuasai oleh seorang penyalur berinisial LK.

KPM menyampaikan bahwa mereka tidak pernah menerima KKS secara fisik. Kartu yang seharusnya menjadi hak mereka justru diduga dikuasai LK, yang kemudian memanfaatkan akses tersebut untuk kepentingan pribadi. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan kecurigaan adanya praktik penggelapan bantuan negara.

Kasus ini mencuat dalam jumpa pers di Balai Desa Dumpiagung pada Rabu (11/3). Kepala Desa Dumpiagung, Suhardi, menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti laporan warga. Namun, pihak yang diduga terlibat, LK, tidak hadir dalam forum tersebut.

“Kami akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Lamongan. Dugaan penguasaan kartu KKS dan penyalahgunaan bantuan negara tidak bisa dibiarkan,” tegas Suhardi.

Secara hukum, penguasaan kartu KKS milik orang lain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Ancaman pidananya mencapai 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.

Jika terbukti menimbulkan kerugian negara, LK juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Di tengah proses klarifikasi, muncul dugaan intimidasi terhadap pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) oleh oknum yang mengaku wartawan dari salah satu media online. Tiga KPM disebut menerima ganti rugi dari pendamping PKH, bukan karena kesalahan mereka, melainkan akibat tekanan dari oknum tersebut.

“Mau tidak mau berita saya harus di-takedown, dan tiga KPM yang dirugikan harus dikembalikan uangnya,” ujar salah satu warga menirukan pernyataan oknum wartawan itu.

Setelah tim advokasi meninggalkan lokasi, sejumlah pendamping PKH kembali dipanggil untuk bertemu dengan oknum wartawan tersebut. Situasi ini menambah kompleksitas kasus dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas pelaksanaan program bantuan sosial di tingkat desa.

Warga Desa Dumpiagung mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka menilai dugaan penggelapan KKS bukan hanya merugikan penerima manfaat, tetapi juga mencoreng kepercayaan terhadap program bantuan sosial pemerintah.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik Lamongan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa bantuan negara benar-benar sampai kepada mereka yang berhak. [TIM]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *