Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Oknum Kades Tuban Masuki Tahap Gelar Perkara

BOJONEGORO, Panturapos.com | Proses hukum terhadap seorang oknum Kepala Desa berinisial JP dari Kabupaten Tuban terus bergulir. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polres Bojonegoro kini memasuki tahap gelar perkara setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Satreskrim.

Laporan Polisi dengan nomor LP-B/105/IX/2025/SPKT Polres Bojonegoro/Polda Jawa Timur, tertanggal 30 September 2025, mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 5 Januari 2024.

  • Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
  • Pasal 372 KUHP menjerat pelaku penggelapan barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya secara melawan hukum, dengan ancaman hukuman serupa.

Selain itu, sebagai pejabat publik, seorang kepala desa juga terikat pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan prinsip akuntabilitas dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Jika terbukti bersalah, selain sanksi pidana, JP berpotensi dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut informasi yang dihimpun, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. JP juga telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Suhardi Kusumo Ongko, SH, penasihat hukum korban, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami memahami beban kerja penyidik yang mungkin cukup tinggi. Namun kami berharap kasus ini segera dituntaskan dan supaya tidak ada perkara serupa di wilayah hukum Bojonegoro ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika proses penyidikan dirasa terlalu lambat, pihaknya tidak menutup kemungkinan melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri agar dilakukan tindakan terhadap penyidik. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penanganan perkara dan memastikan hak-hak korban tidak terabaikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat JP adalah pejabat desa yang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Proses hukum yang transparan dan tegas diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi desa serta mencegah terulangnya praktik serupa di kemudian hari. [Tim Red]

Bersambung……….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *