LAMONGAN, Panturapos.com | Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sidodowo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tengah menjadi sorotan publik menyusul dugaan manipulasi anggaran sebesar Rp210 juta pada tahun anggaran 2025. Dana tersebut dikucurkan untuk kegiatan penggemukan sapi, namun pelaksanaannya memunculkan sejumlah kejanggalan dan perbedaan informasi antar pihak terkait.
BUMDes menurut Kepala Desa Sidodowo, Ali Mahrus, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dana BUMDes digunakan untuk pembelian sapi, sementara pembangunan kandang dilakukan di lahan milik keluarganya dan tidak termasuk dalam anggaran BUMDes. Ia juga mengakui belum dilakukan serah terima jabatan (sertijab) kepada pengurus BUMDes yang baru.
Namun, pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan Purwanti, Bendahara BUMDes Sido Langgeng. Ia menyebut bahwa dana tersebut digunakan untuk pembelian sapi, penggemukan, dan pembenahan kandang, serta telah dipaparkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang dihadiri oleh perangkat desa, Muspika, warga, dan Camat Modo, Sutaji.
Perbedaan informasi ini menimbulkan dugaan bahwa pengelolaan dana BUMDes tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jika terbukti ada unsur fiktif atau penyalahgunaan anggaran, maka hal tersebut dapat melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa BUMDes harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat desa.
• Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, yang mewajibkan adanya laporan pertanggungjawaban, pembukuan, dan audit keuangan secara berkala.
• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara dapat dikenai pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pakar tata kelola desa menyarankan agar dilakukan audit independen terhadap penggunaan dana BUMDes Sidodowo tahun 2025. Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan serta Inspektorat Daerah perlu turun tangan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum dan kerugian negara.
BUMDes sebagai badan hukum desa memiliki peran strategis dalam mendorong ekonomi lokal. Oleh karena itu, pengelolaannya harus bebas dari praktik manipulatif dan dijalankan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Masyarakat desa berhak mengetahui dan mengawasi penggunaan dana desa, termasuk BUMDes. Musyawarah Desa (Musdes) harus menjadi forum terbuka untuk menyampaikan laporan kegiatan dan anggaran secara rinci. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka perlu dilakukan klarifikasi dan perbaikan tata kelola.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penguatan kapasitas pengurus BUMDes dan pengawasan dari masyarakat serta pemerintah daerah adalah kunci keberhasilan pembangunan desa yang berkelanjutan. [Tim Red]












