SIDOARJO | PANTURAPOS — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mempertegas komitmennya dalam memberantas praktik rasuah melalui penguatan budaya antikorupsi. Langkah ini diambil guna mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih, transparan, serta akuntabel di lingkungan pemerintahan daerah dan lembaga penegak hukum.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, saat menghadiri forum Sosialisasi dan Penguatan Integritas Terpadu di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Kamis (5/11/2026). Acara yang mengangkat tema penguatan budaya anti suap dan gratifikasi ini terselenggara berkat kolaborasi Pemkab Sidoarjo bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut, Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Johnson Ridwan Ginting. Acara ini juga diikuti oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan serta anggota PN Sidoarjo, para asisten sekda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga para camat se-Kabupaten Sidoarjo.
Dalam pemaparannya, Bupati Subandi mengingatkan bahwa birokrasi yang bersih merupakan fondasi utama bagi berjalannya roda pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, praktik suap dan pungutan liar tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak keadilan sosial dan menghambat iklim investasi daerah.
“Suap dan gratifikasi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan penyakit birokrasi yang merusak keadilan, menghambat investasi, dan merugikan masyarakat secara luas,” ujar Subandi di hadapan para peserta.
Berdasarkan data Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025, Kabupaten Sidoarjo tercatat memperoleh skor 88,8 yang menandakan upaya pencegahan korupsi berada dalam kategori baik. Kendati demikian, angka pada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masih berada di posisi 59,88. Selain itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dari KPK menempatkan indeks integritas Pemkab Sidoarjo pada angka 72,82 yang masuk dalam kategori rentan.
Menanggapi data tersebut, Subandi menegaskan bahwa pemkab tidak menutup mata terhadap celah kerawanan yang masih ada. Sistem pengawasan internal dipastikan akan terus diperketat agar pelayanan publik steril dari penyalahgunaan wewenang.
Sejumlah sektor strategis seperti perizinan, pengadaan barang dan jasa, hingga pelayanan dasar masyarakat diakui masih menjadi area yang rawan terhadap praktik lancung. Sebagai payung hukum preventif, Pemkab Sidoarjo telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 78 Tahun 2025 yang mengatur pedoman pengendalian gratifikasi bagi seluruh penyelenggara pemerintahan.
Lebih lanjut, Subandi menggarisbawahi tiga poin krusial dalam membangun budaya integritas. Pertama, menjadikan pimpinan instansi dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai panutan nyata. Kedua, memperkuat sinergi lintas sektoral bersama aparat penegak hukum. Ketiga, membuka saluran pelaporan yang aman dan mudah diakses oleh masyarakat luas apabila menemukan indikasi pelanggaran.
Transformasi digital di sektor pemerintahan juga terus dikebut guna meminimalkan interaksi langsung yang berpotensi memicu kebocoran anggaran serta pungutan liar.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Ridwan, S.H., M.H., menyatakan bahwa institusinya telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta mengoptimalkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara transparan tanpa pungutan liar.
Sementara itu, apresiasi turut disampaikan oleh perwakilan KPK, Johnson Ridwan Ginting. Pihaknya menyambut baik langkah proaktif yang diambil oleh jajaran Pemkab Sidoarjo dan PN Sidoarjo dalam membangun benteng pencegahan korupsi secara berkelanjutan.
Melalui kolaborasi lintas sektoral ini, budaya anti-suap dan semangat integritas diharapkan kian mengakar di setiap lini pemerintahan demi menghadirkan pelayanan publik yang bersih dan tepercaya. [SWD]












