Daerah  

Klarifikasi Perizinan Pabrik Sepatu di Kabuh Jombang: DPRD Minta Operasional Disetop Sementara Jika Melanggar

JOMBANG | PANTURAPOS — Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang mengambil sikap tegas terkait polemik perizinan pabrik sepatu PT Xinchai Indonesia yang berdiri di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh. Dewan berencana memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sekaligus menyiapkan langkah inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik.

Langkah responsif ini diambil menyusul temuan dari elemen masyarakat dan LSM PAGAR yang melaporkan bahwa perusahaan penanaman modal asing (PMA) tersebut sudah mulai menyebarkan informasi rekrutmen tenaga kerja, padahal kelengkapan dokumen legalitas usahanya masih dalam proses pengurusan.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Jombang, Ama Siswanto, menyatakan bahwa persoalan ini menjadi perhatian serius lembaganya. Menurutnya, insiden ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan serta fasilitasi investasi di tingkat daerah. Ia menekankan agar pemerintah daerah bersikap objektif dan tidak tebang pilih dalam memperlakukan setiap investor.

“Pemerintah harus tegas demi menjaga iklim investasi yang sehat di Jombang. Jika ditemukan pelanggaran aturan perizinan, seharusnya operasional atau aktivitas dihentikan sementara waktu sampai semua dokumen beres,” ujar Ama, Kamis (5/11/2026).

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, konsistensi penegakan hukum dan aturan perundang-undangan justru akan meningkatkan kepercayaan investor global maupun nasional terhadap kredibilitas pemerintah daerah. Semua pelaku usaha, kata dia, wajib diperlakukan setara tanpa pengecualian skala investasi.

Sebelumnya, LSM PAGAR Jombang melalui aktivisnya, Lutfi Utomo, membongkar hasil penelusuran lapangan terkait status hukum PT Xinchai Indonesia (PT Xin Kai Footwear). Berdasarkan penelusuran tersebut, perusahaan memang telah mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Namun, dokumen penting lainnya seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal/dokumen lingkungan), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) masih berproses.

Bahkan, dokumen lingkungan perusahaan sempat tersendat akibat adanya penjatuhan sanksi denda dari Gakkum KLHK lantaran pihak manajemen kedapatan mendirikan bangunan pabrik sebelum izin lingkungan dan PBG diterbitkan secara resmi.

Kondisi inilah yang membuat pihak DPRD menilai peredaran flyer lowongan kerja di tengah masyarakat menjadi prematur dan memicu keresahan publik, terutama kekhawatiran warga akan keabsahan informasi tersebut.

Kendati demikian, pihak dewan tetap mendukung masuknya investasi asalkan dibarengi dengan kepatuhan hukum yang ketat. Dalam waktu dekat, Komisi B DPRD Jombang segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan dinas terkait guna menguji keabsahan dokumen serta memastikan langkah pengawasan di lapangan melalui agenda sidak langsung. [STS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *