NGAWI | PANTURAPOS — Langkah tegas diambil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi untuk mengantisipasi aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong). Petugas menggelar patroli penertiban dengan metode hunting system pada Jumat malam (23/10/2026) hingga Sabtu dini hari (24/10/2026).
Operasi lalu lintas yang dimulai pukul 23.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Ngawi, AKP Moh. Imam Reza, S.T.K., S.I.K., M.H., mendampingi Kanit Turjawali beserta jajaran personel Unit Turjawali.
Dalam razia bergerak itu, sebanyak 16 unit sepeda motor yang kedapatan melanggar aturan langsung dijatuhi sanksi tilang. Rata-rata kendaraan yang ditindak menggunakan knalpot bising serta tidak melengkapi fisik kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi. Jenis kendaraan yang terjaring bervariasi, mulai dari tipe bebek, matik, hingga motor sport seperti Honda CBR, GL, Tiger, Supra, Yamaha Jupiter, Mio, Vega, Suzuki Satria, hingga Honda Beat dan Vario.
Mewakili Kapolres Ngawi AKBP Mohammad Amirul Hakim, S.I.K., M.Si., Kasat Lantas AKP Moh. Imam Reza menegaskan bahwa penindakan ini bertujuan menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Ngawi.
“Penertiban ini kami lakukan demi menjaga ketenangan masyarakat dari polusi suara knalpot brong sekaligus mencegah potensi balap liar. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, untuk selalu mematuhi tata tertib berlalulintas dan tidak memodifikasi kendaraan di luar standar teknis,” tegas AKP Moh. Imam Reza, Sabtu (24/10/2026).
Ia juga menambahkan bahwa operasi serupa akan digelar secara rutin dan berkelanjutan agar kenyamanan para pengguna jalan di Kabupaten Ngawi tetap terjaga. [Red]
#PolresNgawi #SatlantasPolresNgawi #TertibBerlaluLintas #StopKnalpotBrong #NgawiRamah #Kamseltibcarlantas












