Tindak Lanjuti Aduan Warga dan Siasat ETLE, Polres Lamongan Amankan 48 Motor Berknalpot Bising

LAMONGAN | PANTURAPOS – Menjawab keresahan masyarakat atas maraknya penggunaan knalpot bising yang mengganggu ketenangan, Polres Lamongan bersama Polsek jajaran mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Langkah penertiban yang menyasar kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) ini berhasil mengandangkan puluhan unit sepeda motor.

Hingga Kamis malam (22/10/2026), jajaran kepolisian mencatat sedikitnya 48 unit sepeda motor melanggar aturan lalu lintas dan langsung diamankan ke markas kepolisian setempat.

Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP I Made Hadi Krisna W., S.I.K., menjelaskan bahwa penindakan mendadak ini dilakukan secara preventif sekaligus represif guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif. Operasi cipta kondisi yang berlangsung sejak 18 hingga 24 Oktober 2026 tersebut didasari oleh tiga alasan mendesak.

Alasan mendasar tersebut mencakup tingginya aduan masyarakat terkait kebisingan jalanan, maraknya upaya pengendara memodifikasi kendaraan demi menghindari jangkauan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta masih adanya wilayah rawan pelanggaran yang belum terjangkau sistem kamera tilang elektronik. Oleh karena itu, kehadiran personel secara langsung di lapangan menjadi krusial.

“KRYD ini ditujukan untuk mendongkrak kedisiplinan dan kesadaran warga saat berkendara. Hingga tadi malam, sebanyak 48 unit kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot tidak standar langsung kami tilang dan amankan,” tegas AKP I Made Hadi Krisna.

Lebih lanjut, kepolisian juga mengingatkan para pengguna jalan bahwa Operasi Patuh Semeru 2026 akan segera digelar mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026 mendatang. Warga Kabupaten Lamongan diimbau untuk segera mengembalikan perlengkapan kendaraan ke standar pabrikan serta melengkapi dokumen berkendara yang sah.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengutamakan keselamatan dan kepatuhan di jalan raya. Gunakan knalpot standar dan patuhi aturan demi mewujudkan kamseltibcarlantas di Kabupaten Lamongan,” pungkasnya. [Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *