LAMONGAN | PANTURAPOS — Evaluasi keselamatan kerja di area produksi pabrik bata ringan PT Superior Prima Sukses (SPS) atau Blesscon di Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, kini menjadi pusat perhatian. Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur menilai bahwa implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan produsen bata ringan tersebut belum berjalan secara menyeluruh dan terintegrasi.
Pernyataan ini mencuat di tengah upaya pengusutan insiden ledakan hebat dan kebakaran yang meluluhlantakkan fasilitas operasional PT SPS pada pertengahan September 2026 lalu, yang merenggut enam nyawa pekerja.
Pengawas Ketenagakerjaan Jatim, Nurainiyah Silvia Indriani, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa potret penerapan K3 di internal PT SPS masih memerlukan pembenahan fundamental, terutama terkait integrasi Sistem Manajemen K3 (SMK3) ke dalam skema manajemen risiko operasional secara menyeluruh.
“Secara umum perusahaan belum melaksanakan K3 secara menyeluruh. Perusahaan belum menjalankan sistem manajemen K3 yang terintegrasi penuh dengan sistem manajemen perusahaan,” tegas Nurainiyah saat memberikan keterangan konfirmasi, Jumat (16/10/2026).
Catatan pengawasan Disnakertrans Jatim menunjukkan keberadaan pengawasan berkala sebelum petaka September terjadi. Pada 30 Juni 2026, pihak pengawas sempat melayangkan Nota Pemeriksaan I kepada manajemen PT SPS. Langkah penetapan nota tersebut dilakukan guna menindaklanjuti kasus kecelakaan kerja terpisah yang menimpa salah seorang pekerja bernama Rubawi.
Kendati demikian, pihak pengawas memisahkan konteks antara pemeriksaan Juni dengan tragedi ledakan terkini. Nota Pemeriksaan I tersebut ditujukan untuk pembinaan operasional umum dan tidak merekam keterkaitan langsung dengan instalasi mesin atau peralatan yang memicu ledakan besar pada September.
Mengenai sertifikasi dan kelaikan peralatan teknis sebelum ledakan, Nurainiyah menyebut pengujian independen kemungkinan telah bergulir melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dengan penerbitan sertifikasi resmi oleh DPMPTSP Jatim. Namun, dokumen hasil pengujian pasca-kejadian kini masih dalam proses perampungan untuk diserahkan sebagai nota pemeriksaan terbaru.
“Kami tidak menemukan kaitan langsung antara penyebab ledakan dengan peralatan kerja. Hasil pemeriksaan pasca-kejadian ini akan segera kami serahkan dalam bentuk nota pemeriksaan resmi kepada pihak manajemen,” imbuhnya.
Peristiwa mematikan yang terjadi pada Kamis (17/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB tersebut melukai sejumlah karyawan dan berujung pada gugurnya enam personel lapangan. Salah satu korban, Akhmad Arif Wijaya (31), warga lokal Desa Warukulon, menghembuskan napas terakhir pada Rabu (30/9/2026) malam setelah sempat mendapatkan penanganan medis intensif di rumah sakit rujukan Surabaya.
Kepala Desa Warukulon, Nur Hasan (Kang Dariman), mengonfirmasi kabar duka atas meninggalnya salah satu warganya tersebut. “Benar, almarhum meninggal saat menjalani perawatan medis dan kini pihak keluarga mempersiapkan peringatan 40 hari,” tutur Nur Hasan, Jumat (16/10/2026).
Di jalur hukum, Satreskrim Polres Lamongan bersama Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim terus memacu proses penyelidikan ilmiah (scientific crime investigation) guna menentukan titik terang penyebab pasti ledakan. Hingga kini, setidaknya 16 orang saksi dari berbagai unsur telah dimintai keterangan resmi oleh penyidik.
Kejelasan audit kelaikan K3 serta keterbukaan hasil analisis forensik kepolisian sangat dinantikan publik, guna memastikan kepastian hukum serta komitmen evaluasi perlindungan tenaga kerja di sektor manufaktur Jawa Timur. [Bed]












