Langgar Aturan Zonasi Tata Ruang, Kasus PT Jombang Pangan Nusantara Berbuntut Panjang

JOMBANG | PANTURAPOS – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang yang menghentikan sementara aktivitas operasional PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) rupanya belum memuaskan elemen masyarakat. Gelombang desakan agar penegakan hukum dilakukan secara tuntas kini datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAGAR.

Dalam unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Satpol PP Kabupaten Jombang pada Kamis (8/10/2026), massa aksi menyoroti dampak lingkungan yang dirasakan warga sekitar serta lingkungan pendidikan SMP Negeri 4 Jombang akibat dugaan polusi bau menyengat dan kebisingan mesin pabrik.

Orator aksi, Upik, dengan tegas menyatakan bahwa polemik ini tidak boleh sekadar berhenti pada sanksi administratif berupa penghentian produksi sementara. Ia mendesak aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan untuk bertindak adil serta transparan.

“Maling ayam saja diproses hukum, masak kalau ini jelas melanggar tidak diproses hukum?” seru Upik di hadapan ratusan massa.

Mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) tersebut juga menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap aspek legalitas, kepatuhan hukum daerah, hingga kesesuaian izin operasional PT JPN di lokasi tersebut.

Sorotan tajam terhadap PT JPN bermula dari temuan tim lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jombang. Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, mengungkapkan bahwa area operasional PT JPN berdiri di atas wilayah zonasi kuning yang secara hukum diperuntukkan bagi kawasan pergudangan, bukan aktivitas industri pengolahan yang berpotensi menimbulkan polusi bagi warga dan fasilitas pendidikan.

Temuan ini memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik kini menanti langkah proaktif Pemkab Jombang untuk membongkar tuntas akar permasalahan—apakah penghentian produksi ini menjadi akhir dari sanksi, atau justru pintu pembuka bagi investigasi hukum yang lebih mendalam.

LSM PAGAR berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera membuka hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik demi menjamin kepastian hukum serta kenyamanan warga terdampak. [STS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *