Warga Paciran Menagih Janji: Polda Jatim Turun Tangan Usut Reklamasi PT PAL Lamongan

LAMONGAN | PANTURAPOS – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi mendalami dugaan pelanggaran perizinan proyek reklamasi dan aktivitas galangan kapal milik PT PAL Indonesia yang berlokasi di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Penyelidikan ini dipicu oleh laporan koalisi sipil yang terdiri dari Forum Inisiasi Desa dan Agraria (IDeA) serta Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) Lamongan pada akhir September lalu. Menindaklanjuti aduan tersebut, penyidik Polda Jatim mulai mendistribusikan surat panggilan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak terkait sejak Selasa (13/10/2026).

Koordinator IDeA, Totok Setiawan, mengungkapkan bahwa operasional PT PAL di wilayah pesisir Paciran didasarkan pada dugaan kuat pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Kami mendesak aparat kepolisian untuk menghentikan seluruh operasional galangan kapal maupun aktivitas reklamasi hingga ada kepastian hukum dan dampak manfaat yang nyata bagi masyarakat setempat,” tegas Totok.

Guna membedah keabsahan proyek tersebut, Polda Jatim saat ini tengah memverifikasi seperangkat dokumen vital, meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin pengelolaan limbah B3, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pemerintah Kabupaten Lamongan pun turut buka suara terkait polemik ini. Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas BMBKTR Lamongan, Dinar Dwi Andhi, S.T., mengonfirmasi bahwa status verifikasi PBG proyek tersebut masih dalam tahap pengecekan.

Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan, Etik Sulistyani, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Menurutnya, lahan hasil reklamasi berstatus sebagai tanah negara sehingga pemanfaatannya wajib melalui prosedur legal yang ketat.

“Sesuai ketentuan, kewenangan peralihan persetujuan lingkungan dari pengelola lama (PT LMI) ke PT PAL berada di tangan Gubernur Jawa Timur. Karena perkara ini sudah masuk ranah hukum di Polda Jatim, kita hormati dan tunggu proses yang sedang berjalan,” jelas Etik.

Peralihan tata kelola lokasi galangan kapal dari PT LMI ke PT PAL sejak April 2026 lalu rupanya menyisakan persoalan sosial yang berlarut-larut. Ketua JAPAI, MH Sholeh, menyebutkan bahwa kehadiran operasional perusahaan melahirkan dampak negatif yang langsung dirasakan warga lokal.

Beberapa poin krusial yang dituntut masyarakat antara lain perbaikan infrastruktur jalan desa yang rusak parah akibat lalu lalang kendaraan berat, kejelasan sistem mitigasi pencemaran laut dan limbah berbahaya, hingga realisasi Nota Kesepahaman (MoU) pemberdayaan ekonomi lokal.

Syafik, perwakilan Karang Taruna Desa Sidokelar, menegaskan bahwa pemuda kawasan pesisir membutuhkan komitmen nyata terkait penyerapan tenaga kerja lokal.

“Masyarakat tidak butuh iming-iming atau janji manis. Kami meminta kepastian tertulis di atas kertas hitam di atas putih,” ujar Syafik.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Lamongan belum memberikan keterangan resmi, sedangkan perwakilan manajemen PT PAL di lokasi belum dapat dimintai konfirmasi. Warga Pesisir Pantura Lamongan kini menanti ketegasan aparat penegak hukum demi hadirnya keadilan lingkungan dan kepastian legalitas di wilayah mereka. [Bed]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *